21 Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Ini Daftarnya

1 day ago 7

Ilustrasi rumah sakit 21 Penyakit Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Ini Daftarnya/Foto: Photo by Stephen Andrews on Unsplash

Jakarta, Insertlive -

Sejumlah layanan kesehatan gratis disediakan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang menjadi peserta. Namun perlu diingat, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, salah satunya seperti layanan estetika.

Untuk mengetahui penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:


  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
  20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(dia/fik)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |