Aturan WNI Bebas Visa ke Vietnam Kini Berubah, Dipangkas dari 30 Hari Jadi 14 Hari

6 hours ago 1

Jakarta -

Pemegang paspor Indonesia perlu mengetahui bahwa ada perubahan aturan bebas visa bagi mereka yang ingin berkunjung ke Vietnam. Aturan bebas visa yang pada awalnya berlaku untuk 30 hari, kini dipangkas menjadi 14 hari sejak kedatangan.

Perubahan aturan ini diumumkan langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hanoi di unggahan akun media sosial mereka.

"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki wilayah Vietnam tanpa bisa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," tulis KBRI Hanoi pada unggahan itu, dikutip Selasa (7/7).

Perubahan peraturan ini akan berlaku efektif mulai 15 Juli 2026. Jika warga negara Indonesia (WNI) berencana untuk tinggal lebih dari 14 hari di Vietnam atau berkunjung dengan tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga, maka mereka wajib mengajukan visa sesuai ketentutan imigrasi Vietnam.


Menurut laman visa elektronik Vietnam, pelancong bisa mengajukan visa elektronik yang berlaku maksimal 90 hari untuk sekali masuk atau beberapa kali masuk.

Pelancong cukup mengisi formulir yang tersedia di laman imigrasi resmi Vietnam, kemudian membayar biaya visa sebesar USD25 atau sekitar Rp450 ribu untuk visa sekali masuk dan USD50 atau setara dengan Rp900 ribu untuk beberapa kali masuk.

KBRI Hanoi kemudian mengimbau para pelancong agar mengecek kembali seluruh ketentuan perjalanan sebelum berkunjung ke Vietnam.

"Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum berangkat," tutup KBRI Hanoi.

[Gambas:Instagram]

(asw/dis)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |