Berkas Dinyatakan Lengkap, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

1 day ago 8

Vadel Badjideh Berkas Dinyatakan Lengkap, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang (Foto: Istimewa)

Jakarta, Insertlive -

Kasus Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM, memasuki babak baru. Berkas perkara kasus Vadel Badjideh telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Vadel pun didakwa pasal berlapis. Pasal-pasal yang digunakan mencakup: Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

Vadel sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menanti jadwal persidangan. Ia ditahan di Rutan Cipinang.


"Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan (terhadap Vadel Badjideh) di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (3/6).

Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Haryoko menyampaikan pihaknya akan bergerak cepat untuk merampungkan proses tersebut agar perkara segera bisa disidangkan.

"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Haryoko.

Selama penahanan 20 hari itu, tim JPU akan memanfaatkan waktu untuk menyempurnakan dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan.

"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," tutup Haryoko.


(yoa/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |