Daftar 13 Negara Amerika yang Bisa Dikunjungi tanpa Visa, Ada Kota Paling Berbahaya/Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -
Visa merupakan kunci masuk ke sebuah negara. Selain memiliki durasi waktu, visa ini memiliki sejumlah jenis dan syarat yang diperlukan bila ingin mengunjungi suatu negara.
Khusus pemegang paspor Indonesia, ada beberapa negara di Amerika yang membebaskan visa.
Hal ini tentunya akan memudahkan perjalanan pemilik paspor Indonesian ke negara tersebut, karena pengunjung tak perlu mengeluarkan biaya lebih demi visa.
Ada 13 negara setidaknya yang memperbolehkan pemegang paspor Indonesia masuk tanpa visa. Apa saja? Berikut daftarnya:
- Barbados
- Bermuda
- Brasil
- Bolivia
- Chile
- Dominika
- Ekuador
- Guyana
- Haiti
- Kolombia
- Peru
- St. Vincent and the Grenadines
- Saint Kitts and Nevis.
Negara-negara yang disebutkan di atas memiliki ketentuan durasi kunjungan yang berbeda-beda.
Misalnya, Haiti memperbolehkan pemegang paspor Indonesia berkunjung selama 90 hari, sedangkan Brasil hanya 30 hari.
Selain itu, dari ketiga belas daftar di atas, negara St. Vincent and the Grenadines dianggap paling diwaspadai untuk dikunjungi.
Hal itu lantaran negara tersebut memiliki tingkat kriminal tinggi di mana senjata api dijual secara ilegal.
(dis/dis)