Jakarta -
Khitbah dalam Islam didefinisikan sebagai proses melamar atau meminang seseorang untuk 'diikat' sebelum menuju Walimatul Ursy atau pernikahan.
Proses ini dianggap penting untuk mengenal satu sama lain sebelum akhirnya disahkan dalam ikatan pernikahan.
Pada khitbah ini, seorang lelaki menyampaikan niatnya untuk minta kesediaan pasangannya sebagai istrinya.
Khitbah tak hanya sebagai tradisi tapi sebagai momen pertimbangan penting bagi laki-laki maupun perempuan dalam mengambil keputusan.
Setelah khitbah, muncul pertanyaan lain soal hukum membatalkan khitbah sebelum Walimatul Ursy digelar dalam Islam. Apakah perempuan boleh menolak khitbah atau bahkan membatalkan khitbah yang sudah berlangsung. Bagaimana sebenarnya hukum membatalkan khitbah dalam Islam, boleh atau tidak?
Dikutip dari Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul oleh Hasbi Indra yang diambil dari detikcom, pembatalan khitbah biasanya datang dari keraguan seseorang setelah mempertimbangkan banyak hal.
Islam dikenal sebagai agama yang memberikan keleluasaan pada perempuan untuk melanjutkan ke walimatul ursy atau tidak.
Dalam hadist Imam Al Bukhari disebutkan bahwa pernikahan tak boleh digelar tanpa ada persetujuan dari pihak perempuan baik statusnya gadis atau janda, karena izin mereka menjadi syarat penting dalam pernikahan.
Dengan demikian, akad nikah hanya dapat dilaksanakan apabila perempuan menerima pinangan tersebut, baik melalui ucapan yang jelas maupun tanda persetujuan yang menunjukkan kerelaannya.
Adapun soal batas, Islam tak menetapkan batas waktu mengenai lamanya masa khitbah sebelum akad nikah sebagaimana dijelaskan dalam buku Karena Menikah Tak Sebercanda Itu karya Amar Ar-Risalah.
Namun, pendapat para ulama menganjurkan agar pernikahan tidak ditunda dalam waktu lama karena khawatir godaan yang mungkin akan muncul.
(dis/fik)
Loading ...

14 hours ago
15
















































