Jakarta -
Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah memeriksa Herawati sebagai pelapor, penyidik akan memanggil sejumlah saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, Erin.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik pada tahap penyidikan. Menurutnya, agenda berikutnya adalah meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk rekan korban yang berada di lokasi kejadian serta pemilik yayasan penyalur tenaga kerja.
"Jadi kita akan mengikuti prosedur berikutnya, dari penyidikan ini dan setelah Hera nanti beberapa lain saksi baru kemudian nanti terlapor, yaitu Bu Erin sendiri. Setelah itu, menurut penyidik akan diadakan gelar perkara mengenai status penyidikan ini seperti apa kedepannya termasuk apakah nanti ada peningkatan tersangka atau belum," ucap Deolipa Yumara, kuasa hukum Herawati saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Deolipa menilai proses pembuktian dalam perkara ini relatif sederhana. Ia menyebut hasil visum sudah dimiliki penyidik dan para saksi telah memberikan keterangan, sehingga peluang penetapan tersangka dinilai terbuka setelah seluruh tahapan penyidikan dan gelar perkara rampung dilakukan.
"Tapi mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara, tapi itu hasil dari analisis sederhana dari tim penyidik bersama-sama dengan kami," jelasnya.
Sementara itu, Herawati yang hadir didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap Erin. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," pungkas Herawati.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat Herawati pada April 2026. Ia melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang disebut dialaminya saat masih bekerja di kediaman Erin.
Setelah melalui tahap penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menaikkan perkara ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
(kpr/and)
Loading ...

10 hours ago
4
















































