Keluar dari Pelatnas, Segini Gaji dan Tunjangan Jonatan Christie Jadi PNS Kemenpora/Foto: dok. PBSI
Jakarta, Insertlive -
Pemain bulutangkis tunggal Jonatan Christie memutuskan untuk mundur dari Pelatnas PBSI atau Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia.
Pihak PBSI juga secara resmi mengumumkan Jonatan yang kini sudah bukan lagi bagian dari pelatnas. Hal ini tentu menjadi salah satu keputusan terbesar yang pernah diambil Jonatan di dalam hidupnya.
Terlebih pria yang akrab disapa Jojo itu sudah terjun ke dunia olah raga bulutangkis sejak lama. Pada Juli 2013, ia berhasil memenangkan gelar internasional senior pertamanya pada usia 15 tahun di Indonesia International Challenge.
Sejak saat itu, Jojo semakin sering mengikuti berbagai turnamen senior yang lebih tinggi seperti Grand Prix, Grand Prix Gold, Super Series hingga Super Series Premiere. Pria 27 tahun itu pun menjadi salah satu pebulutangkis kebanggaan Indonesia.
Setelah mundur dari pelatnas PBSI, kini Jonatan Christie mengambil jalur profesional dan menggeluti profesinya sebagai PNS Kemenpora. Diketahui ia sudah bekerja sebagai PNS Kemenpora sejak 2023. Lalu berapa gaji dan tunjangan yang didapat Jonatan Christie sebagai karyawan PNS di Kemenpora?
Gaji dan Tunjangan PNS Kemenpora
Sebagai seorang PNS, gaji yang diterima Jonatan Christie diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rincian gajinya:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara untuk tunjangan ditetapkan berdasarkan kinerja PNS Kemenpora sesuai Perpres 14/2019, sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000
- Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000
- Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000
- Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000
- Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000
- Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000
- Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000
- Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000
- Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000
- Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000
(agn/fik)
Tonton juga video berikut: