Nikita Mirzani Buka Suara usai Dituding Suap Hakim Rp4 Miliar oleh Reza Gladys

5 hours ago 2

Jakarta -

Nikita Mirzani akhirnya menanggapi tuduhan yang dilayangkan Reza Gladys terkait dugaan pemberian suap sebesar Rp4 miliar kepada hakim.

Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, Nikita membantah keras tuduhan tersebut dan menilai tudingan itu sama sekali tidak berdasar.

Usman mengatakan kliennya sudah mengetahui adanya tuduhan tersebut. Menurutnya, Nikita merasa nama baiknya telah dirugikan karena dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Oleh karena itu, Nikita disebut membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.


Usman mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan kuasa apabila diperlukan untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

"Ya, sudah tahu. Malah kita dibilang, 'Lu laporin deh itu, gua kasih kuasa aja buat lu kasih apa namanya bikin laporan itu. Gua difitnah," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

"Kalau gua ngasih duit apa namanya mau menyuap hakim ya minimal gua diturunin lah dari 6 tahun ke 5 tahun kah atau 4 tahun kah itu masih bisa diterima secara logika'," tambahnya.

Usman menilai tuduhan suap itu tidak masuk akal jika dikaitkan dengan putusan yang diterima Nikita. Menurutnya, apabila benar terjadi suap, seharusnya ada keuntungan hukum yang diperoleh kliennya.

Faktanya, putusan terhadap Nikita justru diperberat di tingkat banding. Selain itu, permohonan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku.

"Tapi ini putusannya kan diperkuat, malah kita ditolak kasasinya dibilang tidak beralasan dan lain sebagainya. Begitu logikanya gitu," lanjut Usman.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys yang menuding sang artis melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan menyebarkan ulasan negatif terhadap produk milik Reza.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat itu, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut dengan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan TPPU.

Putusan tersebut selanjutnya diperkuat Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Nikita pada Maret 2026.

Saat ini tim kuasa hukum Nikita tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya meyakinkan majelis hakim bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, termasuk menyoroti perbedaan putusan dengan perkara yang menjerat asisten Nikita, Mail Syahputra.

Dalam rangkaian perkara yang sama, Mail dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

(arm/fik)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |