Jakarta -
Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6) usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani.
"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Syarpani, Kepala Lapas Kelas I Cipinang saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Proses eksekusi Razman Arif Nasution itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026.
"Penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Syarpani.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Razman. Dengan putusan tersebut, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari situs resmi MA.
Kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan putusan berlangsung selama sembilan hari.
Kasus ini bermula dari perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah karena bersama-sama dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan bahwa Razman terbukti melakukan fitnah.
(kpr/fik)
Loading ...

12 hours ago
2















































