Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus Erin Taulany ke Penyidikan

4 hours ago 2

Jakarta -

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan status laporan yang diajukan Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan telah ditemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke proses hukum berikutnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi membenarkan hasil gelar perkara tersebut. Ia mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan kasus.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa untuk perkara sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata AKP Joko Adi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).


Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diperlukan. Setelah seluruh administrasi rampung, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk diperiksa secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

AKP Joko Adi menjelaskan bahwa saat ini fokus penyidik masih berada pada penyelesaian administrasi penyidikan. Karena itu, belum ada jadwal pemanggilan saksi dalam waktu dekat.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan," tuturnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan menjadi agenda berikutnya dalam proses penyidikan. Pada tahap ini, seluruh keterangan saksi akan dituangkan secara formal dalam berita acara pemeriksaan.

"Tahapan berikutnya tentunya penyidik akan memanggil para saksi untuk kembali didengar keterangannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Nanti ke depan kita update kembali," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026. Mantan ART Erin tersebut mengaku mengalami dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik selama bekerja di kediaman Erin di kawasan Bintaro.

Dalam laporannya, Herawati menyebut dirinya kerap menerima perlakuan kasar berupa makian, pemukulan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, Erin juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Herawati. Mantan istri Andre Taulany tersebut melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hingga kini, baik laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati maupun laporan balik yang dibuat Erin masih sama-sama diproses oleh pihak kepolisian.

(kpr/kpr)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |