Jakarta -
Konflik antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, terkait aset rumah di Kemang, mulai menunjukkan perkembangan positif. Diketahui, kuasa hukum dari dua belah pihak telah melakukan pertemuan guna membahas poin-poin perdamaian Rachel dan Okin.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh pihak Okin usai Rachel Vennya berencana membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Dalam pertemuan tersebut, pihak Okin memberikan sejumlah draft kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan nafkah dan aset rumah tersebut.
"Sudah ada beberapa poin yang memang diajukan oleh Saudara Niko, tapi apa itu isinya, saya juga mungkin belum bisa terlalu disclose," ujar Sangun Ragahdo, kuasa hukum Rachel Vennya, ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Sementara itu, Axl Mattew, kuasa hukum Okin mengatakan bahwa kliennya sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Bahkan, Okin disebut bersedia menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang sedang disusun bersama.
"Saudara Niko tuh, memang beritikad baik kok dan memang mau dia menjalankan kewajibannya. Poin-poin juga yang tadi saya dengar dari pihak Rachel, itu nanti saya akan coba komunikasikan lagi dengan klien saya," ujar Axl Mattew, kuasa hukum Niko Al Hakim.
Axl pun berharap proses mediasi ini dapat berjalan lancar hingga Okin dan Rachel Vennya dapat menyelesaikan permasalahan mereka secara baik-baik.
"Pada intinya menurut saya, ini nanti mediasi ini akan berhasil kok. Jadi, bukan permasalahan yang serius sih kalau menurut saya. Mohon dukungan aja, dari teman-teman juga semoga proses mediasi ini berjalan dengan baik," pungkas Axel Mattew.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Rachel Vennya terkait poin tawaran damai dari Okin tersebut.
Permasalahan ini bermula dari Niko Al Hakim yang memberikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan secara KPR, dengan cicilan Rp52 juta per bulan. Setelah bercerai dengan Rachel Vennya pada Februari 2021 lalu, Okin sepakat Rachel Vennya memiliki hak huni dan renovasi atas rumah tersebut.
Sementara untuk cicilan KPR rumah tersebut, Okin berjanji akan tetap membayarkannya. Bahkan, Rachel Vennya sampai melepaskan hak uang mut'ah senilai Rp1 miliar dan kompensasi nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan, agar Okin fokus membayar cicilan KPR rumah tersebut.
Namun, belakangan diketahui Okin tidak membayar cicilan KPR rumah tersebut hingga mendapatkan peringatan dari pihak bank. Bahkan, Rachel Vennya mendapat info jika rumah tersebut akan dijual oleh Okin secara pihak.
Tentu saja Rachel Vennya tak terima rumah yang menjadi tempat tinggal anak-anaknya itu akan dijual oleh Okin. Apalagi, ia telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk merenovasi rumah tersebut.
(kpr/fik)
Loading ...

8 hours ago
15
















































