Alasan Richard Lee Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

2 hours ago 4

Jakarta -

Richard Lee telah ditetapkan menjadi tersangka dalam laporan Dokter Detektif alias Doktif ke Polda Metro jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan

Meskipun sudah naik statusnya menjadi tersangka, Richard Lee tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Richard Lee tidak ditahan dan hanya perlu wajib lapor.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2).


Alasan Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan disebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," jelasnya.

Menurutnya, meskipun Richard Lee tidak ditahan, kasus yang menjerat sang dokter kecantikan tetap berjalan.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya.dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya./ Foto: dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Sementara itu, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Doktif. Ia diperiksa kurang lebih selama 12 jam pada Kamis (19/2).

Meskipun saat ini statusnya sebagai tersangka, Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Richard Lee mengaku dirinya telah memberikan penjelasan secara detail mengenai produk kecantikannya yang dituding berbahaya dan tidak terdaftar secara resmi.

(arm/arm)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |