Begini Hukum Islam soal Pakai Nama Suami di Nama Belakang Istri

5 hours ago 3

Jakarta -

Dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Indonesia, kita sering menjumpai perempuan yang menambahkan nama suaminya di belakang nama mereka setelah menikah.

Tradisi ini kerap dianggap wajar, bahkan menjadi kebiasaan sosial. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Dalam ajaran Islam, penyandaran nama biasanya dilakukan kepada orang tua, terutama ayah kandung. Hal ini berkaitan dengan nasab atau garis keturunan biologis seseorang. Nama seseorang biasanya diikuti oleh nama ayahnya, baik dengan tambahan 'bin' atau 'binti', maupun tanpa tambahan tersebut.

Penegasan nasab ini bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari ajaran agama. Bahkan, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang mengecam keras orang yang sengaja menasabkan dirinya kepada selain ayah kandungnya.


Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar karena dianggap bentuk pengingkaran terhadap asal-usulnya.

"Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,'" (HR Bukhari).

Al-Qur'an juga menegaskan hal ini dalam Surat Al-Ahzab ayat 5, yang memerintahkan agar seseorang dipanggil dengan nama ayah kandungnya karena itu lebih adil di sisi Allah.

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Arab Latin: Ud'ūhum li'ābā'ihim huwa aqsathu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā'ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhtha'tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulūbukum, wa kānallāhu gafūrarr ḥīmā.

Artinya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Lalu, Bagaimana dengan Nama Suami?

Dari penjelasan di atas, muncul pertanyaan, apakah menambahkan nama suami di belakang nama istri termasuk pelanggaran nasab? Jawabannya: tidak selalu.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadis dan Al-Qur'an tersebut berlaku jika seseorang menisbatkan dirinya secara biologis kepada selain ayah kandungnya. Artinya, jika seorang perempuan menambahkan nama suami bukan untuk tujuan nasab, maka hukumnya berbeda.

Pencantuman nama suami di belakang nama istri biasanya bukan untuk mengubah garis keturunan, melainkan sekadar penanda atau identitas sosial.

Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa praktik tersebut diperbolehkan selama tidak dimaksudkan untuk mengubah nasab.

(KHS/agn)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |