Belajar dari Sengketa Rumah Atalarik Syah, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Online / Foto: instagram.com/ariksyach
Jakarta, Insertlive -
Atalarik Syach belum lama ini terlibat kasus sengketa tanah yang berujung pembongkaran terhadap sebagian rumahnya di Cibinong.
Rupanya sengketa lahan yang menyeret nama Atalarik tersebut sudah berlangsung sejak 2015.
Seorang pria bernama Dede Tasno mengklaim punya hak atas tanah yang ditempati Atalarik.
Atalarik lantas berujar membeli tanah tersebut dari PT Sapta Usaha Gemilang Indah pada 2000.
Artis kelahiran Surabaya ini sudah mengurus kelengkapan dokumen kepemilikan, termasuk akta jual beli (AJB) dan sertifikat, sejak awal pembelian.
"Ini tanah PT Sapta. Saya beli tahun 2000 dan mulai mengurus surat-surat sejak saat itu. Ada yang sudah menjadi sertifikat, ada juga yang masih dalam bentuk AJB. Sampai 2002 semua dokumen sudah lengkap," ujar Atalarik dilansir dari Detik, Senin (19/5).
Sayangnya, Atalarik berujar proses legalitas kepemilikan tanah tersebut tidak berjalan mulus. Salah satu dokumen penting yakni surat pelepasan hak justru dikabarkan hilang.
Atalarik menyatakan bahwa saat itu tidak ada notaris yang terlibat dalam transaksi. Hal tersebut membuat Atalarik menyerahkan pengurusan dokumen kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
"Surat pelepasan itu katanya hilang. Dulu tahun 2000 tidak pakai notaris. Jadi saya percayakan semuanya ke pegawai kelurahan dan kecamatan, yang sekarang juga ikut digugat oleh Dede Tasno," jelasnya.
Kini, Atalarik berusaha mengambil sisi positif dari kasus sengketa tanah ini. Kasus tersebut jadi pelajaran berharga tentang pentingnya sistem administrasi pertanahan yang lebih rapi dan terdigitalisasi.
"Hikmahnya mungkin ini menjadi dorongan agar sistem analog berubah ke sistem digital. Untuk warga lain, tolong periksa juga dokumen kepemilikannya dengan baik," ujar Atalarik.
Kasus sengketa tanah Atalarik Syah ini tentu saja menjadi pelajaran yang berharga bagi banyak pihak terkait masalah mengurus surat-surat tanah.
Berikut ini merupakan penjabaran mengenai tata cara mengurus sertifikat tanah.
Jenis Surat Tanah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) - kepemilikan penuh
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) - biasanya 20-30 tahun
- Girik, Letter C, Petok D - dokumen adat, belum resmi BPN
Risiko Surat Tanah Tak Diurus:
- Digugat oleh pihak lain yang mengaku pemilik
- Tidak bisa dijual atau diagunkan
- Bisa diserobot atau diduduki orang lain
- Nilai jual rendah karena status hukum tidak jelas
Tata Cara Mengurus Surat Tanah:
- Cek status tanah di kantor BPN atau online via Sentuh Tanahku
- Lengkapi dokumen:
- Akta jual beli, warisan, hibah
- KTP & KK
- SPPT PBB terakhir
- Ajukan pendaftaran ke Kantor BPN
- Jika tanah belum bersertifikat, lakukan pendaftaran pertama kali
- Gunakan jasa notaris/PPAT jika butuh bantuan profesional
Tips Tambahan:
- Jangan beli tanah tanpa sertifikat atau AJB
- Segera balik nama setelah membeli tanah
- Cek apakah tanah sedang dalam sengketa (BPN bisa memberikan data)
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut: