Tantri CS Resmikan Nama Band KOTAK ke HAKI, Posan Ambil Langkah Ini/Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Tantri, Chua, dan Cella secara resmi mengumumkan bahwa KOTAK merupakan nama band mereka yang sah secara hukum pada 15 Mei 2025 kemarin. Namun ternyata, pengumuman yang disampaikan Tantri CS itu menuai reaksi dari Posan Tobing, eks drummer KOTAK.
Posan menilai langkah yang diambil oleh Tantri CS dalam mendaftarkan KOTAK ke HAKI tanpa melibatkan mantan personil yang turut mendirikan band tersebut.
"Jadi jangan, 'kami adalah KOTAK' gitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan," ujar Posan Tobing dilansir dari Detikcom, Rabu (21/5).
Seperti diketahui, Posan sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024 lalu terkait keabsahan nama band KOTAK. Tak sampai di situ, Posan bersama dua rekannya, Icez dan Pare yang merupakan personil awal dibentuknya KOTAK saat mengikuti ajang Dream Band, dinyatakan oleh PN Sleman pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Justru pihak PN Sleman menerima eksepsi yang diajukan oleh Cella. Posan CS pun melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sayang, pada 15 Mei 2025 lalu, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding Posan CS.
Posan pun tak putus asa begitu saja. Ia berniat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nah mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung karena kami akan mengajukan kasasi ya, jadi belum inkrah. Kita akan mengajukan kasasi, perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kita ajukan. Begitu kita ajukan kasasi kita akan mengirimkan memori kasasi," tutur Minola Sebayang, kuasa hukum Posan Tobing, Pare dan Icez.
(kpr/ikh)
Tonton juga video berikut: