Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

15 hours ago 14

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif

Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya didaftarkan oleh perusahaan untuk karyawannya, yanki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP).

Di antara keempat program utama, salah satu yang paling menjadi bahan perbincangan adalah JHT. Hal ini lantaran JHT berupa saldo yang bisa dicairkan ketika sudah tidak bekerj.

Cara mencairkan saldo JHT juga menjadi topik yang selalu dicari, terlebih untuk yang sudah tidak aktif. Apakah bisa atau tidak?

Jawabannya saldo JHT di akun yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah, asalkan peserta sudah melengkapi persyaratannya. Maka proses pencairan saldo JHT tersebut bisa dilakukan dengan mandiri melalui website.


Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT, bisa simak informasi di bawah ini mengenai persyaratan yang harus dilengkapi dan cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif. Berikut informasinya.

Persyaratan Mencairkan Saldo

Jaminan sosial ini menjadikan pesertanya mudah dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, sehingga dapat mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online yang diberikan secara optimal adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlu diketahui bahwa pelayanan Lapak Asik ini memiliki persyaratan tertentu, jadi tidak serta merta peserta bisa mencairkan dengan begitu saja. Oleh karena itu, pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Kemudian peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. E-KTP
  3. Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto diri terbaru (tampak depan)
  6. Formulir pengajuan JHT, bisa diunduh dari website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  7. Surat keterangan sesuai kondisi peserta
  8. Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Apabila karena pensiun, maka menggunakan surat keterangan pensiun
  10. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, peserta bisa melanjutkan proses pencairan saldo JHT. Berikut ini cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak akif:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada halaman website.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Siapkan berkas asli.
  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
  9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Di sisi lain, cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif tidak hanya melalui website resmi saja. Tapi, bisa dilakukan juga melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau Apps Store.
  2. Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
  3. Pada halaman utama, pilih menu "Antrean Online".
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online.
  8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah proses pencairan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif, semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |