Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (2/3/2026).
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Sembilan Hakim Konstitusi.
MK dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan sampai dengan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.
Permohonan diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Selengkapnya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Pasal 283 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pada pokok permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menjelaskan bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma. Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.


















































