Disuruh Tanda Tangan Surat Resign Bisa Bikin Kehilangan Pesangon? Ini Aturannya

5 hours ago 1

Jakarta -

Di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak sedikit pekerja mengaku diminta perusahaan untuk mengajukan surat pengunduran diri atau resign, meski sebenarnya mereka tidak berniat meninggalkan pekerjaannya.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah menandatangani surat resign bisa membuat karyawan kehilangan hak atas pesangon? Jawabannya bisa saja, tapi tetap tergantung pada kondisi dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat perbedaan antara pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. Perbedaan status tersebut dapat memengaruhi hak-hak yang diterima setelah hubungan kerja berakhir.

Ketentuan mengenai pengunduran diri dan PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.


Mengapa Surat Resign Berpengaruh?

Apabila seorang pekerja benar-benar mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka secara umum pekerja tidak berhak atas uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.

Sebaliknya, pekerja yang mengalami PHK karena keputusan perusahaan dapat memperoleh hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku. Status berakhirnya hubungan kerja menjadi hal yang sangat penting.

Dalam praktiknya, ada pekerja yang mengaku diminta menandatangani surat resign sebagai syarat untuk mengakhiri hubungan kerja. Sebelum menyetujui dokumen apa pun, pastikan bisa memahami isi surat tersebut.

Periksa apakah dokumen tersebut benar-benar menyatakan pengunduran diri atas kemauan sendiri atau merupakan kesepakatan penyelesaian PHK. Kesalahan memahami isi dokumen dapat berdampak pada hak yang akan diterima.

Jika merasa dipaksa mengundurkan diri, pekerja sebaiknya meminta penjelasan kepada pihak HRD mengenai alasan dan konsekuensi hukumnya. Mintalah pula rincian hak yang akan dibayarkan secara tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Meski mengundurkan diri secara sukarela umumnya tidak memperoleh pesangon, pekerja masih dapat memiliki hak lain yang perlu diselesaikan perusahaan, seperti gaji yang belum dibayarkan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apabila perusahaan memutuskan hubungan kerja, pekerja juga perlu memastikan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak telah dilakukan sesuai ketentuan.

Jika diminta menandatangani surat resign padahal merasa tidak mengundurkan diri secara sukarela, jangan terburu-buru memberikan persetujuan. Bacalah seluruh isi dokumen dengan teliti dan jangan ragu meminta waktu untuk mempelajarinya.

Apabila masih terdapat keraguan atau terjadi perselisihan mengenai status hubungan kerja maupun hak yang diterima, pekerja dapat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan yang berlaku.

Memahami perbedaan antara resign dan PHK merupakan langkah penting agar pekerja tidak kehilangan hak yang semestinya diterima. Sebelum menandatangani dokumen apa pun, pastikan Anda mengetahui konsekuensi hukumnya dan telah memperoleh penjelasan yang jelas dari perusahaan.

(dis)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |