Ini Daftar 4 Produk Kosmetik Oral Mirip Obat yang Dilarang Beredar oleh BPOM

9 hours ago 3

Penampakan Kosmetik Ilegal Lamiela & SVMY yang Diamankan BPOM RI Ini Daftar 4 Produk Kosmetik Oral Mirip Obat yang Dilarang Beredar oleh BPOM/Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth

Jakarta, Insertlive -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar empat produk kosmetik yang digunakan secara oral atau ditelan di Indonesia. Hal ini berawal dari otoritas pengawas obat dan makanan Malaysia yang menemukan promosi bahwa salah satu produk kosmetik mencantumkan klaim bisa ditelan.

Produk yang dimaksud ternyata juga memiliki izin edar di Indonesia. Oleh karena itu, BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan evaluasi, serta perluasan pengawasan promosi secara intensif di dunia maya.

"Berdasarkan hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam edaran kepada media, dikutip Jumat (23/5).


Klaim produk kosmetik yang dapat ditelan ini kemudian bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Produk kosmetik seharusnya diformulasikan untuk penggunaan luar, dan bukan ditelan seperti produk-produk yang dimaksud.

BPOM kemudian mencabut nomor izin edar atas empat produk tersebut, serta meminta pemilik produk untuk menarik dan memusnahkan kosmetik tersebut. BPOM juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea) untuk melakukan penurunan konten promosi produk-produk tersebut di seluruh platform daring.

Empat produk kosmetik oral yang dicabut izin edarnya oleh BPOM adalah sebagai berikut:

1. EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir - NA18230108993


2. EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir - NA18220111572/NA18220104078

3. EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) - NA18221901262

4. EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir - NA18220110370

Konsumen kemudian diimbau untuk menghindari empat produk kosmetik oral tersebut karena BPOM sudah secara resmi mencabut izin edar keempatnya.

(asw)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |