Ingin Beri Efek Jera, Alasan Umi Pipik Tetap Laporkan Akun Pembully

8 hours ago 4

Umi Pipik & Abidzar Al Ghifari Ingin Beri Efek Jera, Alasan Umi Pipik Tetap Laporkan Akun Pembully/ Foto: Marianus Harmita

Jakarta, Insertlive -

Umi Pipik akhirnya resmi melaporkan akun media sosial yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan tersebut dibuat oleh Umi Pipik, Kamis (22/5) didampingi putranya, Abizar Al Ghifari serta kuasa hukumnya.

Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu mengaku kondisi kesehatan fisik maupun mentalnya baik-baik saja.

"Alhamdulillah (baik)," ujar Umi Pipik, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5).


Sebelumnya, salah satu akun yang membully Umi Pipik sudah bertemu langsung dengan Abidzar beserta kuasa hukum. Namun, Umi Pipik merasa tetap harus memberikan efek jera kepada pelaku yang gemar menghina.

"Kalau akhirnya semua begitu mencuit, mem-bully, terus hanya bertemu, minta maaf, besok-besok akan gitu lagi," tutur Umi Pipik.

Sementara itu, Abidzar sebagai anak laki-laki tertua, tentu saja akan melindungi ibunda dan saudaranya. Maka dari itu, Abidzar akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi pembully di media sosial tersebut.

"Pokoknya semuanya kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib, jadi biarkan proses hukum berjalan dengan baik," tegas Abidzar.

Rendy Anggara Putra selaku kuasa hukum Umi Pipik menyebut pihaknya telah melaporkan dua akun media sosial yang melakukan penghinaan terhadap ibu Abidzar itu.


"Hari ini kami sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya nanti biar teman-teman di pihak kepolisian biar melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya apakah nanti dinaikkan tingkatkan ke penyidikan setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi kami serahkan selanjutnya prosesnya kepada pihak kepolisian," jelas Rendy.

"Seperti teman-teman ketahui juga, kemarin Abidzar yang melakukan somasi, tapi Umi yang membuat laporan kepolisian. Ini sifatnya delik aduan. Delik aduan itu adalah orang yang terkena kejahatan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Rendy pun membeberkan barang bukti yang tela diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan Umi Pipik itu.

"Bukti-bukti kita ada screenshot beberapa cuitan dari X. Terus juga ada screenshot cuplikan video dari podcast. Jadi itu yang kita sudah kasih buktinya," Bebernya.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |