Lesti Kejora Dipolisikan gegara Kover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH: Aturannya.../Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -
Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya karena membawakan ulang lagunya tanpa izin. Pelaporan pedangdut asal Cianjur ini sukses mengejutkan dan bikin heboh publik.
Sebagai salah satu musisi, Ariel NOAH mengaku tidak terkejut dengan pelaporan Lesti Kejora tersebut. Vokalis band NOAH ini sudah menduga apa yang menimpa Agnez Mo akan terjadi kepada penyanyi lain.
"Selain kalah sementara di perdata, Agnez itu, kan, lagi dilaporkan pidananya juga, dengan ancaman penjara," ucap Ariel NOAH saat berbincang di siniar TS Media pada Jumat (23/5).
Meski hampir mirip, kasus yang menimpa Lesti Kejora agak berbeda dengan Agnez Mo.
IKUTI QUIZ
"Di pasal 113 memang ada, tapi itu untuk keadaan yang berbeda nih," ujarnya.
Namun, kasus Lesti Kejora dan Agnez Mo sama-sama diminta membayar royalti dari peristiwa masa lalu.
"Yang sekarang ini, kan, sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan, bahaya, ya?" jelasnya.
Menurut Ariel NOAH dan teman-teman di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) masalah karya ini sebaiknya tidak memakai hukuman pidana.
"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," kata Ariel.
Ariel NOAH mudik ke Bandung pakai motor/ Foto: dok. Instagram Ariel NOAH
Di sisi lain, Armand Maulana menilai bahwa karya lagu bukanlah kasus pidana.
"Karya itu, kan, bukan pidana, ya, lebih ke perdata. Kecuali, kalau karya itu digandakan, baru itu pembajakan," sahut Armand Maulana.
Lebih lanjut, Ariel NOAH menyinggung soal aturan mengenai royalti yang masih abu-abu.
Salah satunya tentang masalah performing rights. Hal ini karena akan merugikan penyanyi yang melakukan pelanggaran sebelum aturan baru berlaku.
Untuk itu, VISI mengajukan uji materi Undang-Undang terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mestinya, aturan itu berlaku mulai sekarang ke depan. Jangan ke belakang," tuturnya.
(naa/and)
Tonton juga video berikut: