Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengambil langkah tegas dalam reformasi pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar akan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, dan beralih ke sistem controlled landfill menuju sanitary landfill.
Dengan kebijakan baru ini, TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya, baik dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hotel, restoran, maupun tempat usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi tonggak penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya,” kata Helmy, Selasa (21/7/2026).
Sampah Organik Capai 54 Persen, Sumber Masalah Utama
Helmy menjelaskan, dominasi sampah organik yang mencapai 54 persen dari total volume harian selama ini menjadi akar masalah di TPA Tamangapa. Pembusukan sampah organik yang cepat memicu timbulnya air lindi dan gas metana yang mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, pola lama mengumpulkan dan mencampur seluruh jenis sampah ke TPA harus dihentikan.
Sampah Anorganik: Bahan seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral di tiap kecamatan.
Sampah Organik: Diolah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau pemukiman menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, atau Teba.
Sampah Residu: Jenis sampah yang sudah tidak bisa diolah/didaur ulang, yang menjadi satu-satunya kategori sampah yang boleh diangkut ke TPA.
Olah Sampah Jadi Cuan: Pemerintah Siap Beli Kompos dan Maggot Warga
Guna memotivasi warga, Pemkot Makassar tidak sekadar mewajibkan pemilahan, tetapi juga menyerap hasil olahannya. Bank Sampah Pusat DLH kini tidak hanya menerima sampah anorganik, melainkan siap membeli kompos hingga hasil budidaya maggot produksi warga.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos lalu ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residunya, akan kami beli. Ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” jelas mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Makassar, menciptakan ekosistem ekonomi sirkular dari tingkat basis.
Perbaikan Armada Kecamatan dan Pembentukan UPTD
Mendukung kebijakan terintegrasi ini, 14 kecamatan wilayah daratan di Makassar kini tengah mendata serta membenahi armada pengangkut sampah. Unit armada yang rusak diusulkan untuk diremajakan agar proses pengangkutan sampah yang sudah dipilah berjalan optimal.
Selain itu, Pemkot Makassar sedang menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik yang bertugas mengumpulkan sampah organik terpisah berdasarkan wilayah untuk diolah secara massal.
Sosialisasi, Perda Persampahan, dan Sanksi Tegas
Saat ini, sosialisasi intensif terus digencarkan ke tingkat RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan. Warga diajak menyiapkan tiga wadah sampah terpisah di lingkungan masing-masing.
Untuk mengawal kepatuhan aturan, Pemkot Makassar tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang disusul pembentukan Satgas Penegakan Perda Persampahan. Satgas ini melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.
“Kami utamakan edukasi dan evaluasi terlebih dahulu. Namun, jika sektor penyuplai sampah besar seperti perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran tetap membandel setelah sosialisasi, tentu tindakan tegas sesuai regulasi akan diberlakukan,” tegas Helmy.

















































