Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perbuatan melawan hukum (PMH), yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Namun, pada sidang kali ini, Nikita Mirzani dan Reza Gladys sama-sama tidak hadir, dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys mengatakan bahwa sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak penggugat, yakni Nikita Mirzani. Nantinya, pihak Reza Gladys juga akan mengajukan bukti.
"Tadi sidang sudah dilaksanakan. Agenda sidangnya adalah pembuktian dari pihak penggugat. Ya, bahwa kami sebenarnya tadi juga sudah di minggu lalu diputuskan kami juga )mengajukan pembuktian. Tapi karena pihak penggugat belum selesai menyelesaikan pembuktiannya, makanya kami minta ditunda untuk minggu depan. Mengajukan bukti-bukti untuk gugatan ini," ucap Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Pada kesempatan itu, Robert menyinggung soal kualitas bukti yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Ia menyebut beberapa dokumen yang diajukan Nikita Mirzani merupakan hasil fotokopi.
"Dan hal yang paling penting yang perlu kami sampaikan, bahwa bukti dari pihak penggugat minggu lalu ada 40 bukti. Dua yang asli, yang lainnya kopi dari kopi. Siang ini, buktinya ada 24. 24 ini, satu yang asli, 23 kopi dari kopi. Jadi hakim tadi melihatnya ya kopi, kopi, kopi, kopi gitu aja," tuturnya.
Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya juga menegaskan bahwa dari 24 bukti yang diserahkan, hanya satu yang merupakan dokumen asli. Surya menyebut bukti nomor 52 yang merupakan surat pembelian tanah di kawasan Bumi Wisesa itu dikaitkan dengan dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Nikita Mirzani.
"Jadi sengaja tadi sebelum tutup sidang, saya pastikan kepada hakim bahwa 24 bukti yang mereka ajukan, hanya satu bukti yang merupakan dokumen asli. Itu bukti nomor 52. Ya tadi media juga dengar ya bukti 52. Supaya media juga tahu, bukti nomor 52 itu hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Jadi hanya bukti yang asli itu adalah surat pembelian tanah, pembelian rumahnya itu lho," tuturnya.
"Rumahnya yang pakai uang pemerasan itu. Itu aja buktinya, bahwa dia memang beli. Ya, cuman jangan dibuktikan bahwa uangnya juga dari hasil merasa uangnya, yang dibuat merasa itu ya. Itu aja bukti aslinya, yang lainnya kopi dari kopi," lanjut Surya.
Surya pun menilai dokumen hasil fotokopi tidak sah dijadikan sebagai barang bukti.
"Kopi dari kopi begini, media juga bisa ngambil fotokopi di mana-mana. Misalnya media ini mau sidang, ambil fotokopi ijazah saya ya. Kadang-kadang ketinggalan di fotokopian, fotokopi kan media bisa ambil. 'Oh ini buktinya Pak Robert ini, ini fotokopi ijazahnya, fotokopi', ijazah aslinya kan nggak ketahuan di mana. Sekarang lagi musim ijazah juga kan kopi-kopi juga kan? Jadi fotokopi itu udahlah, lupain ajalah, ya. Lupain aja," jelas Surya.
"Jadi secara hukum, untuk menyampaikan bukti dari kopi ke kopi, itu bagi kami itu cuma hanya ketawa. Ya, aneh bin ajaib untuk mengajukan bukti hanya kopi dari kopi. Fotokopi banyak di mana-mana. Jangankan hanya 40, 40 tambah 24, 64. 1.000 bukti juga bisa. Di perkantoran banyak sisa-sisa fotokopi. Ya silakan aja ajukan sebagai bukti," pungkas Robert.
(kpr/and)
Loading ...

8 hours ago
3
















































