Jakarta -
Pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Richard Lee atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak Richard Lee membedah dokumen setebal 24 halaman, dan membongkar sejumlah kesalahan formil dalam dakwaan.
Sejumlah hal tersebut di antaranya salah alamat pengadilan hingga alibi keberadaan dokter kecantikan itu di luar negeri.
Kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengadili perkara ini lantas menjadi poin utama sorotan pihak Richard Lee.
Pasalnya, domisili Richard Lee dan perusahaannya justru berada di luar kawasan Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di Detik, Kamis (25/6).
Selain itu, ada juga bantahan keras dari pihak Richard Lee terkait waktu kejadian yang dituduhkan jaksa yakni tindak pidana pada tanggal 12 Oktober 2024 di wilayah Tangerang.
Namun, pihak tuduhan tersebut dibantah dengan klaim adanya bukti bahwa Richard Lee saat itu berada di Singapura.
"Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dalam dakwaan didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024. Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," ungkap tim kuasa hukum Richard Lee.
Rincian dakwaan yang dinilai sangat tidak cermat atau kabur (obscuur libel), juga menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan pihak Richard Lee.
Rincian tersebut adalah penulisan rentang waktu kejadian yang dianggap menggeneralisasi sepanjang tahun tanpa rincian tanggal pasti.
"Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak Richard Lee juga menegaskan adanya kekeliruan subjek hukum atau error in persona.
Subjek hukum seperti akun-akun toko online Graba Shop dan Ressel Shop yang jadi sarana peredaran produk ilegal, disebut bukan milik Richard Lee.
"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan," tutup Faizal Hafied saat pembacaan eksepsi.
(ikh/fik)
Loading ...

10 hours ago
5
















































