Makassatoday.com, Makassar – Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar turun untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan milik PT Aditarina Arispratama di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.
Praktisi hukum di Makassar, Muh Dwi Ramadhanah SH, menjelaskan, kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini penting, karena terkait dengan jaminan keamanan dan kepemilikan aset usaha di Kota Makassar.
“Pihak yang mengantongi bukti sah secara hukum terkait dengan kepemilikan tanah harus dilindungi. Ini juga terkait dengan kepastian berinvestasi di Kota Makassar,” terang Muh Dwi Ramadhanah SH, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, saat ini PT Aditarina Arispratama tengah menghadapi permasalahan di mana lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Manggala, yang dibeli dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar sah kepemilikan lahan, saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga yang kemudian ngotot mengklaim sebagai lahan miliknya.
Komisi A DPRD Kota Makassar mendorong PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan yang berpolemik di Bitoa, Manggala, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif terhadap warga yang menduduki lahannya.
Baca Juga: Lahan di Bitoa Dikuasai Warga, PT Aditarina Mengadu ke DPRD: Siap Beri Kompensasi
Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad sebelumnya telah menyebutkan PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.
“Silahkan PT Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu (melakukan langkah persuasif), sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” ujar Tri Sulkarnain dalam rapat tersebut.
Dari segi legalitas hukum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati menegaskan bahwa pihaknya telah melihat dokumen akta jual beli (AJB) milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.
Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
“Ajb itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelas kepala Dinas Pertanahan Makassar.
Dinas mendorong PT Aditarina tetap membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika nantinya, sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum yang tegas.
“Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah,” jelas Sri Sulsilawati.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.
Di sisi lain, PT Aditarina menyebutkan pihaknya tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.
(**)