Vidi Aldiano Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

1 day ago 8

vidi aldiano Vidi Aldiano Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu / Foto: dok Instagram

Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Rabu (28/5) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang dibawakan oleh Vidi Aldiano. Namun sidang kali ini terpaksa ditunda dikarenakan Vidi selaku tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Seperti diketahui, Vidi Aldiano digugat oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Keduanya menilai Vidi telah melanggar hak cipta dan tidak meminta izin membawakan lagu Nuansa Bening.

"Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudy Pekerti usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).


"Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni," sambungnya.

Minola pun merasa bingung lantaran kuasa hukum Vidi juga tidak hadir di persidangan.

"Tidak hadir, jadi bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukum yang mewakili Vidi pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri ataukah Vidi akan diwakili oleh kuasa hukumnya," tuturnya.

Minolai justru menilai ketidakhadiran Vidi dan kuasa hukumnya hanya akan merugikan mereka selaku tergugat.

"Kalau memang kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang dirugikan adalah tergugat sendiri," ujar Minola.


Maka dari itu Minola berharap pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 11 Juni mendatang Vidi dan kuasa hukumnya dapat hadir agar permasalahan dugaan pelanggaran hak cipta ini segera selesai.

"Kita harapkan tanggal 11 Juni Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," paparnya.

"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika dianggap layak, fungsinya sudah patut dan layak. Tidak hadir tiga kali maka akan ada putusan secara verstek," pungkas Minola Sebanyang.

(kpr/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |