Alasan PBI BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif
Sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menyebut ada pembaruan data PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tidak ada kesalahan pada data peserta PBI JK.
Usai keputusan ini ditandatangan, pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tidak bisa mengakses layanan. Ada sekitar 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa harus ditunda karena status kepesertaannya tidak aktif.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan menyesal atas penonaktifan ini. Tidak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien.
"Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif," ucapnya dalam laporan dari detikcom.
Alasan PBI JKN Nonaktif Tiba-tiba
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan/ Foto: BPJS Kesehatan
Peserta PBI JKN yang mengalami penonaktifan, kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pembaruan data untuk memastikan bantuan bisa sampai lebih tepat sasaran.
"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu," sebut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Jika nanti ditemukan ada peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBK JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
Kriteria Peserta PBI JKN yang Bisa Diaktifkan Lagi
Berikut beberapa kriteria peserta PBI JKN yang bisa melakukan pengaktifan kembali.
- Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nanti Dinas Sosial akan mengusulkan peserta itu ke Kementerian Sosial dan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.

14 hours ago
5
















































