Ammar Zoni CS Disebut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Pakai Aplikasi Zangi / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. Pada sidang kali ini, polisi yang menangani kasus Ammar Zoni CS, Randi Iswahyudi dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Randi menyebut Ammar Zoni CS mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan aplikasi Zangi. Melalui aplikasi tersebut Ammar Zoni CS mendapatkan narkoba dari Andre yang saat ini masih menjadi DPO.
"Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
"Zangi," jawab Randi Iswahyudi.
"Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi?" tanya jaksa.
"Seperti BBM (BlackBerry Messenger)," jawab Randi.
"Bisa komunikasi di sana ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Randi.
Melalui aplikasi tersebut, Ammar Zoni CS juga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
"Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?" tanya jaksa.
"Untuk mengedarkan," jawab Randi.
"Mengedarkan juga di situ?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Randi.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan, aplikasi tersebut sudah dihapus dari ponsel para terdakwa.
"Waktu itu diperlihatkan nggak di dalam HP masing-masing terdakwa aplikasinya?" tanya jaksa.
"Pas saya buka, udah terhapus semuanya," jawab Randi.
Randi pun mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sudah membenarkan terkait adanya aplikasi tersebut.
"Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?" tanya jaksa.
"Betul, siap," jawab Randi.
Seperti diketahui, Ammar Zoni dan narapidana lainnya didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Narkoba tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seseorang bernama Andre.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

2 hours ago
2















































