Ammar Zoni Memohon agar Dokter Kamelia Diizinkan Menjenguk ke Lapas / Foto: dok. insertlive
Jakarta, Insertlive -
Ammar Zoni akhirnya bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai pemindahannya dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta disetujui. Di hadapan Majelis Hakim, Ammar Zoni mengutarakan permohonannya.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni memohon diberi kelonggaran agar Majelis Hakim memberikan izin agar kekasihnya, Dokter Kamelia bisa menjenguknya di Lapas Narkotika Jakarta. Sebelumnya Ammar Zoni hanya diperbolehkan dijenguk oleh keluarga kandungnya saja, seperti istri, orang tua dan adik atau kakak.
Namun, Ammar Zoni memohon agar kekasihnya diizinkan untuk menjenguk dikarenakan ia seorang yatim piatu. Ammar juga menyebut adik-adiknya sibuk bekerja sehingga jarang bisa menjenguknya.
"Karena di sana pernyataannya, kami boleh dikunjungi oleh keluarga inti. Namun, saat ini kalau dari saya pribadi, saya anak yatim piatu. Saya cuma punya adik-adik saya, cuma adik-adik saya juga sibuk begitu kan," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
"Jadi yang saya punya adalah dokter (Kamelia) dan ibu, dan tante-tante saya begitu. Jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan begitu Yang Mulia," sambungnya memohon.
Namun, dikarenakan statusnya sebagai narapidana high risk, tentu saja kunjungan terhadap Ammar Zoni sangat dibatasi. Majelis Hakim awalnya mengatakan bahwa kewenangan terkait kunjungan merupakan keputusan dari pihak lapas.
Namun, Ammar Zoni mengatakan bahwa dirinya telah meminta izin kepada pihak Lapas dan keputusan tersebut wewenang dari Jasa Penuntut Umum (JPU) .
"Terima kasih Yang Mulia. Namun kemarin saya sudah menanyakan hal seperti ini Yang Mulia, dan dari pihak Lapas mengatakan ini memang harus izin dari Jaksa begitu. Jadi harus ada pernyataan dari Jaksa yang bertanggung jawab," tutur Ammar Zoni.
Mendengar permohonan Ammar Zoni tersebut, pihak JPU mengatakan tidak keberatan, asal tetap mengikuti prosedur dengan Lapas Cipinang.
"Saya sudah menanyakan secara detail kepada pihak Lapas, dan pihak Lapas justru yang menunggu surat dari pihak Jaksa. Jadi dari pihak Jaksa yang memberikan izin untuk dikunjungi oleh keluarga terdekat yang tidak ada di KTP," pungkas Ammar Zoni.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

6 hours ago
4
















































