Begini Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah

1 week ago 15

KPR Begini Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Jakarta, Insertlive -

DP Rumah atau yang dikenal sebagai Down Payment alias uang muka merupakan sejumlah dana yang dibayarkan pembeli rumah di awal sebelum mencicil.

Uang muka ini merupakan bagian dari total harga rumah dan membantu pembeli untuk memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

DP berfungsi sebagai jaminan keseriusan pembeli untuk membeli rumah dan mengurangi jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.


Bila seseorang kesulitan mencari dana untuk DP, bisa mencoba cara dengan mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Simak syarat dan caranya di bawah ini.

Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat yang diperlukan untuk mencairkan sebagian saldo JHT untuk kepemilikan rumah adalah sebagai berikut:

  • Menjadi peserta minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Selain itu para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus memiliki:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

Namun, bila pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:


  • KTP pasangan atau kartu keluarga
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah

Setelah melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan, kalian bisa mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:

  • Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di apakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, klik 'Simpan'.
  • Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Selain melalui online, bisa juga mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

(dis/fik)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |