Jakarta -
Meta dan YouTube resmi dinyatakan bersalah oleh juri di Los Angeles, Amerika Serikat.
Perusahaan teknologi raksasa itu dinyatakan bersalah atas kelalaian dalam persidangan tingkat tinggi tentang dampak kecanduan media sosial (medsos) pada anak. Meta dan YouTube pun diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp101 miliar kepada penggugat yang mengalami kerugian fisik dan mental karena fitur adiktif dua platform tersebut ketika masih di bawah umur.
Dalam laporan dari NBC News, perempuan berusia 20 tahun mengajukan gugatan yang diidentifikasi dalam dokumen sebagai K.G.M. Ia menuntut Meta, YouTube, TikTok dan Snap dengan menyatakan desain algoritma dan fitur platform tersebut sengaja dirancang untuk menimbulkan rasa kecanduan pada anak-anak.
TikTok dan Snap sebelumnya sudah memilih jalur damai sebelum persidangan dimulai. Namun, langkah itu tidak dilakukan oleh Meta dan YouTube.
Juri pun menetapkan nilai ganti rugi kompensasi sebesar Rp50 miliar dengan pembagian sebagai berikut:
- Meta: Wajib membayar 70% dari total kompensasi.
- YouTube: Wajib membayar 30% persen dari sisanya.
Selain ganti rugi tersebut, juri juga menambahkan Rp50 miliar sebagai ganti rugi punitif atau punitive damages sebagai bentuk hukuman pada Meta dan YouTube. Atas putusan tersebut, juru bicara Meta mengaku keberatan dan sedang melakukan evaluasi langkah hukum.
"Kami menghormati proses hukum namun tidak setuju dengan vonis tersebut. Saat ini kami sedang mengevaluasi langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
Sementara juru bicara Google yang menjadi induk perusahaan YouTube, Jose Castaneda, mengaku akan mengajukan banding.
"Kami tidak setuju dengan vonis ini. Kasus ini salah memahami esensi YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial," tegasnya.
Sementara itu, beberapa bulan lalu negara seperti Australia telah menerapkan pembatasan atau menghentikan anak-anak untuk menggunakan media sosial. Di Inggris juga kini tengah menjalankan program percontohan untuk melihat bagaimana efek dari larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun setelah diterapkan.
Sementara di Indonesia per hari ini, 28 Maret 2026 resmi diberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini adalah bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
(agn/agn)
Loading ...

8 hours ago
7
















































