Ini Alasan MUI Tak Cabut Sertifikat Halal Jajanan Haram yang Mengandung Babi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan temuan sejumlah jajanan yang mengandung babi, membuat banyak orang mempertanyakan soal persyaratan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah mengumumkan sembilan produk jajanan yang mengandung unsur babi atau porcine. Sejumlah jajanan ini kemudian mendapatkan sanksi dari BPJPH lantaran mencantumkan logo halal pada produk mereka.
Sejak diumumkan, sejumlah jajanan ini telah ditarik dari peredaran sebagai sanksi. MUI bahkan menyebutkan bahwa tindakan ini bisa menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum.
"Kasus ini harus dituntaskan. Pemerintah harus mencari di mana letak masalahnya, harus tahu kenapa hal demikian bisa terjadi," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas beberapa waktu lalu, dikutip Senin (5/5).
Meski demikian, pada keputusan terbaru MUI mengumumkan bahwa mereka tak akan langsung mencabut sertifikasi halal pada sejumlah produk haram yang sudah terlanjur mendapatkan label halal.
MUI beralasan pencabutan sertifikat halal tak langsung dilakukan karena metode uji laboratorium dulu dan kini berbeda. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk dapat memastikan persyaratan produk halal sesuai dengan ketetapan.
Sertifikat halal sendiri menurut UU Cipta Kerja memang berlaku selamanya sejak berhasil didapatkan dari BPJPH. Oleh karena itu, MUI kini melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai dengan metode uji laboratorium terkini.
Jajanan mengandung babi yang diumumkan oleh BPJPH dan BPOM tak akan langsung kehilangan sertifikat halal mereka, namun harus melalui penelusuran lebih lanjut karena uji laboratorium halal dulu dan kini berbeda.
(asw)
Tonton juga video berikut: