Istri Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua, Ini Hukumnya Menurut Islam

6 hours ago 1

Jakarta -

Pernikahan tak hanya soal acara resepsi yang mewah dan meriah. Namun, persiapan untuk kehidupan setelah menikah juga harus dipersiapkan.

Salah satu hal yang harus dibahas sebelum menikah adalah tempat tinggal setelah resmi menjadi pasangan suami-istri. Pasalnya, tak semua pasangan bisa langsung memiliki rumah sendiri usai menikah.

Banyak dari mereka yang memilih untuk mengontrak rumah. Namun, tak sedikit pula yang memutuskan untuk tinggal bersama orang tua atau mertua.

Tetapi, tak sedikit keputusan untuk tinggal bersama orang tua atau mertua menimbulkan permasalahan dan ketidaknyamanan. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan kebiasaan hingga batas privasi.


Tak jarang situasi ini membuat istri menolak untuk tinggal serumah dengan mertua. Lantas, bagaimanakah hukum dalam Islam saat istri menolak tinggal dengan mertua?

Dalam Islam, istri berhak menolak tinggal serumah dengan mertua jika tidak merasa nyaman. Penolakan dengan alasan yang masuk akal, tidak termasuk nusyuz atau perbuatan melawan suami.

Berdasarkan buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani, dijelaskan bahwa suami memang berhak meminta istri tinggal bersamanya. Tetapi hal ini bukan lah hal yang mutlak.

Suami harus menyiapkan tempat tinggal yang layak, aman, dan aman bagi istri. Jika kehadiran orang lain, seperti mertua, ipar, atau anak dari sebelumnya membuat istri tak nyaman, maka suami harus memberikan tempat tinggal yang lain.

Berdasarkan buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama karya J.M. Henny Wiludjeng, setelah menikah suami dan istri membutuhkan tempat tinggal bersama sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga. Hal ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 78 dan 81:

A. Pasal 78

1. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

2. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.

B. Pasal 81

1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istri yang masih dalam iddah.

2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.

3. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.

4. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Namun, suami tidak diharuskan memberikan rumah milik sendiri untuk tempat tinggal istrinya. Suami bisa menyediakan tempat tinggal seperti rumah kontrakan atau kos.

Terpenting, suami bisa memberikan ruang pribadi bagi istrinya yang nyaman, aman, dan tanpa ada orang lain di rumahnya.

(kpr/kpr)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |