Jangan Langsung Tanda Tangan! Ini yang Perlu Dicek Sebelum Menerima PHK

14 hours ago 3

Jakarta -

Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sering menjadi momen yang penuh tekanan bagi karyawan. Di tengah situasi tersebut, tidak sedikit pekerja yang langsung menandatangani dokumen yang diberikan perusahaan tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya.

Padahal, pakar ketenagakerjaan mengingatkan bahwa pekerja perlu mencermati setiap dokumen sebelum menandatangani, terutama jika berkaitan dengan hak pesangon, kompensasi, atau perjanjian bersama. Memahami hak-hak tersebut dapat membantu menghindari kerugian di kemudian hari.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan atau HRD melakukan praktik yang merugikan karyawan. Namun, dalam sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial, terdapat tindakan atau prosedur yang dipersoalkan pekerja karena dinilai berpotensi mengurangi hak mereka.

Berikut beberapa hal yang perlu diwaspadai saat menghadapi proses PHK.


1. Diminta Menandatangani Dokumen dengan Cepat

Dalam kondisi emosional setelah menerima kabar PHK, sebagian pekerja diminta segera menandatangani surat atau perjanjian bersama.

Padahal, pekerja berhak membaca isi dokumen secara menyeluruh, meminta salinan, bahkan berkonsultasi dengan keluarga, serikat pekerja, atau ahli hukum sebelum mengambil keputusan.

2. Tidak Dijelaskan Rincian Perhitungan Pesangon

Perusahaan seharusnya menjelaskan komponen hak yang diterima pekerja, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hanya diberikan nominal akhir tanpa rincian perhitungan, pekerja berhak meminta penjelasan agar dapat memastikan kesesuaiannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.

3. Diminta Mengundurkan Diri Padahal Terjadi PHK

Salah satu hal yang kerap dipersoalkan dalam sengketa ketenagakerjaan adalah ketika pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri, padahal inisiatif mengakhiri hubungan kerja berasal dari perusahaan.

Status mengundurkan diri dan PHK memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap hak yang diterima pekerja. Karena itu, pastikan alasan berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4. Diberi Tekanan agar Segera Menyetujui Kesepakatan

Tekanan bisa berupa pernyataan bahwa penawaran hanya berlaku hari itu atau pekerja tidak memiliki pilihan lain.

Dalam praktiknya, keputusan yang diambil di bawah tekanan berpotensi menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Jika merasa ragu, mintalah waktu untuk mempelajari isi dokumen terlebih dahulu.

5. Tidak Mendapat Salinan Dokumen

Setiap dokumen yang telah ditandatangani sebaiknya dimiliki oleh kedua belah pihak.

Salinan tersebut penting apabila di kemudian hari muncul perbedaan penafsiran atau diperlukan sebagai bukti dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apa Hak Pekerja Saat Terkena PHK?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK dapat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lain sesuai alasan PHK dan masa kerja.

Besaran yang diterima setiap pekerja bisa berbeda karena bergantung pada penyebab PHK serta ketentuan yang berlaku.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika menerima surat PHK, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Bacalah seluruh isi dokumen, minta rincian perhitungan hak, simpan seluruh surat dan bukti komunikasi, serta ajukan pertanyaan apabila ada poin yang tidak dipahami.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai hak yang diterima, pekerja dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja, pengacara ketenagakerjaan, atau mengajukan penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menghadapi PHK memang bukan situasi yang mudah. Namun, memahami hak-hak sebagai pekerja dan tidak terburu-buru menandatangani dokumen dapat membantu mengurangi risiko kehilangan hak yang seharusnya diterima.

(dis/fik)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |