Jakarta -
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin kini memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, eks ART Erin yang diketahui bernama Hera melaporkan mantan majikannya atas tindak penganiayaan.
Laporan Hera kini memasuki tahap penyidikan seiring dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak pelapor kemudian menyebut bahwa perkara tersebut punya potensi berlanjut ke persidangan apabila upaya restorative justice (RJ) tidak tercapai.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara menuturkan bahwa perkara penganiayaan umumnya memiliki ancaman pidana. Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan terakhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara, tapi kita nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6).
Meski ada ancaman pidana, Deolipa yang mewakili pihak Hera membuka peluang perdamaian dengan Erin. Upaya perdamaian ini tentunya dilakukan dengan syarat-syarat khusus yang ada untuk memenuhi hak kedua belah pihak.
Deolipa kemudian membeberkan bahwa pasal yang disangkakan dalam perkara penganiayaan ini memiliki ancaman pidana dua hingga tiga tahun penjara. Meski demikian, penahanan belum tentu akan dilakukan karena bergantung pada proses penyidikan.
"Ah ini kan penganiayaan ringan. (Hukumannya) dua tahun, tiga tahun (penjara) itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana," jelas Deolipa Yumara.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah perkara naik ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan milik pelapor perlu disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.
Seluruh proses administrasi pelapor pun disebut Deolipa diwakilkan kepada tim kuasa hukum. Pihaknya kini mengikuti alur penyidikan sesuai dengan saran penyidik.
"Ini kan kita harus mengikuti proses hukum dulu. Setelah ini proses hukum ini, apa saran-saran dari penyidik, apa harapan-harapan dari kami, kan begitu," tutur Deolipa.
"Nanti kan disesuaikan, ini baru wilayah pelapor saja, wilayah terlapor kan dalam proses sidik ini belum tentu dipanggil. Jadi masih dalam wilayah perubahan-perubahan BAP atau penambahan BAP, khususnya bagi si pelapor," pungkasnya.
(asw/fik)
Loading ...

14 hours ago
2
















































