Jakarta -
Hampir tujuh tahun setelah wafatnya Karl Lagerfeld, kisah warisan sang desainer legendaris kembali menyita perhatian.
Harta peninggalan senilai sekitar 200 juta euro atau setara Rp4 triliun kini terseret ke ranah hukum, setelah wasiatnya digugat oleh pihak yang hingga kini belum diungkap identitasnya ke publik.
Karl Lagerfeld meninggal dunia pada 2019 akibat kanker di usia 85 tahun. Semasa hidup, ia dikenal sebagai sosok yang sangat tegas dalam menentukan siapa yang layak disebut keluarga.
Sikap itu tercermin jelas dalam wasiat yang disusunnya pada April 2016, di mana ia sama sekali tidak mencantumkan keluarga sedarah sebagai penerima warisan.
Alih-alih diwariskan kepada kerabat, seluruh harta Lagerfeld justru diberikan kepada orang-orang yang ia pilih secara personal.
Di antaranya adalah asisten lamanya, Sébastien Jondeau, anak baptisnya Hudson Kroenig yang saat itu masih berusia 11 tahun, serta dua model pria yang dekat dengannya, Brad Kroenig dan Baptiste Giabiconi.
Tak berhenti di situ, Lagerfeld juga mengalokasikan sebagian kekayaannya untuk kucing kesayangannya, Choupette.
Kucing ras Birman itu disebut akan menikmati dana sekitar US$1,5 juta atau Rp253 miliar, lengkap dengan rumah berpagar taman.
Kehidupan Choupette akan berada di bawah pengawasan mantan pengurus rumah tangga Lagerfeld, Françoise Caçote.
Semasa hidupnya, Lagerfeld memang tak pernah menyembunyikan betapa istimewanya Choupette.
Ia pernah menggambarkan sang kucing hidup bak wanita simpanan, mulai dari makan bersama di meja, tidur di balik bantal, hingga menggunakan iPad.
Meski gaya hidup mewah Choupette diyakini tidak akan terganggu, sisa harta warisan Lagerfeld kini berada dalam situasi genting.
Media The Times, melaporkan bahwa gugatan terhadap wasiat tersebut membuka peluang bagi keponakan-keponakan Lagerfeld untuk ikut mengklaim warisan.
Padahal, sebelumnya mereka sepenuhnya tersingkir dari daftar ahli waris.
Media Jerman juga menyebutkan bahwa Christian Boisson, eksekutor wasiat Lagerfeld, telah mengirimkan surat kepada kerabat yang masih hidup untuk memberi tahu adanya sengketa hukum tersebut.
Apabila pengadilan Prancis memutuskan membatalkan wasiat itu berdasarkan hukum waris setempat, maka harta peninggalan Lagerfeld akan dialihkan kepada keluarga sedarah terdekat.
Karl Lagerfeld tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak. Kedua saudara perempuannya, Christiane dan Thea, juga telah meninggal lebih dulu.
Dengan kondisi tersebut, para ahli waris potensial adalah anak-anak dari kedua saudari Lagerfeld.
Christiane diketahui bermigrasi ke Amerika Serikat pada era 1950-an dan menetap di Connecticut.
Ia membesarkan empat anak, meski salah satunya, Karl, meninggal dunia pada usia 18 tahun akibat kecelakaan motor.
Tiga anak Christiane yang masih hidup, Paul dan Roger Johnson serta Caroline Wilcox, kini berpeluang menjadi penerima warisan.
Sementara itu, dari pihak saudara tirinya, Thea, terdapat nama Thoma Gräfin von der Schulenburg, yang kini berusia 82 tahun, dan juga berpotensi mendapat bagian jika wasiat tersebut dianulir.
Uniknya, hubungan Lagerfeld dengan keluarga besarnya nyaris tak pernah terjalin selama puluhan tahun.
Ia diketahui tidak bertemu Christiane sejak 1974. Bahkan, saat warisannya diangkat sebagai tema utama Met Gala 2023 di New York, tidak satu pun kerabat Amerika-nya hadir dalam perayaan tersebut.
Salah satu keponakannya, Roger Johnson, yang kini bekerja sebagai sopir truk jarak jauh, bahkan pernah menyatakan kecil kemungkinan dirinya menerima warisan. Ia mengaku tidak memiliki hubungan emosional yang berarti dengan sang paman.
Kini, publik menanti arah putusan pengadilan. Apakah kehendak terakhir Karl Lagerfeld akan tetap dihormati, atau justru harta bernilai triliunan rupiah itu berbalik arah ke tangan keluarga yang selama ini terasing dari hidup sang desainer.
(ikh/fik)

17 hours ago
7
















































