Jakarta -
Kabar penting datang dari Jepang. Pemerintah setempat kini memperketat aturan bagi warga asing yang ingin menjadi warga negara. Kebijakan baru ini membuat proses naturalisasi tidak lagi dianggap lebih mudah dibandingkan izin tinggal tetap (permanent residency).
Mulai 1 April 2026, pemerintah menerapkan standar yang lebih tinggi. Salah satu perubahan paling mencolok adalah syarat masa tinggal yang kini diperpanjang menjadi sekitar 10 tahun berturut-turut. Selain itu, pemeriksaan administrasi juga diperketat, terutama terkait kewajiban pajak dan asuransi sosial.
Langkah ini diambil karena sebelumnya naturalisasi dinilai lebih longgar dibandingkan izin tinggal tetap. Banyak warga asing bahkan memilih jalur ini karena dianggap lebih cepat dan praktis.
"Sebagian besar pelamar yang berhasil biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih," ujar juru bicara Kementerian Kehakiman, dikutip dari Japan Times.
Dalam aturan terbaru, pemohon wajib menunjukkan bukti pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun terakhir. Tak hanya itu, mereka juga harus melampirkan sertifikat pembayaran pajak hingga lima tahun ke belakang. Dengan syarat ini, pemerintah ingin menyamakan standar naturalisasi dengan izin tinggal tetap.
Sebelumnya, aturan naturalisasi memang lebih ringan. Pemohon hanya perlu tinggal selama lima tahun, lebih singkat dibandingkan syarat 10 tahun untuk permanent residency. Proses verifikasinya pun dinilai tidak seketat sekarang, termasuk dalam hal kepatuhan pajak dan asuransi.
Perbedaan inilah yang membuat banyak orang memilih jalur naturalisasi. Namun kini, celah tersebut mulai ditutup oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga sempat menjadi perhatian parlemen Jepang pada tahun lalu. Di bawah kepemimpinan Sanae Takaichi, pemerintah memasukkan aturan pengetatan ini ke dalam paket kebijakan imigrasi yang diumumkan pada Januari 2026.
Meski begitu, secara hukum tidak ada perubahan pada undang-undang kewarganegaraan. Syarat minimum masa tinggal tetap lima tahun masih berlaku, tetapi pedoman baru membuat proses seleksi jauh lebih ketat dalam praktiknya.
Bagi pemohon yang sudah mengajukan sebelum 1 April 2026, aturan lama masih digunakan. Artinya, mereka yang sudah tinggal minimal lima tahun tetap bisa diproses tanpa harus menunggu hingga 10 tahun. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Kehakiman.
Pemerintah juga menilai tidak akan ada dampak besar meski waktu sosialisasi aturan ini tergolong singkat dan tanpa masa transisi.
Berdasarkan data Kementerian Kehakiman, lebih dari 9.200 warga asing berhasil mendapatkan kewarganegaraan Jepang sepanjang 2025, dari total sekitar 14.000 pelamar. Mayoritas berasal dari China (38 persen) dan Korea Selatan (22 persen).
Sebagai gambaran, jumlah pemegang izin tinggal tetap di Jepang mencapai 932.090 orang per Juni tahun lalu, meningkat sekitar 1,5 persen dibandingkan enam bulan sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, jalan untuk menjadi warga Jepang kini jelas semakin menantang. Calon pemohon harus benar-benar siap, baik dari segi waktu tinggal maupun kepatuhan administrasi.
(yoa/yoa)
Loading ...

11 hours ago
8
















































