MUI Sebut Ijab Kabul Luna Maya Sah, Sentil Pernyataan Ustaz Yusuf Mansur/Foto: YouTube/Luna Maya
Jakarta, Insertlive -
Polemik pengucapan ijab kabul yang dilantangkan Maxime Bouttier saat menikahi Luna Maya di Bali, Rabu (7/5) kemarin masih menjadi sorotan.
Maxime dinilai tak memenuhi syarat pengucapan ijab kabul. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara melalui Komisi Dakwah MUI Rahmat Zailani Kiki.
Bahkan, Rahmat menyentil sikap dan pernyataan Yusuf Mansur yang sempat menyebut bahwa pernikahan Luna Maya dan Maxime Insyaallah sah.
"Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru. Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan," kata Rahmat, dilihat dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Rahmat menambahkan bahwa ustaz tersebut mengutip dari Imam Nawawi dari Kitab Majmu'ul Syarhul Muhadzab yang menjelaskan jedanya tanpa menyebutkan durasi waktu.
"Setiap orang kan memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabul nya wali," paparnya.
"Memang ketentuannya ada pendapat sebagian ulama jangan ada jeda yang lama. Langsung saja dalam satu kalimat, misalkan wali itu menyatakan kalimat kabul "Aku nikahkan putri aku Luna Maya dengan mas dibayar tunai, seharusnya Maxime menyambar dan tidak ada jeda ijabnya," sambungnya.
Rahmat menilai bahwa ijab kabul Maxime Bouttier sudah sesuai dengan aturan agama Islam.
"Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik," tuturnya.
"Jangan kemudian mengambil satu fikih saja, karena harus menggunakan beberapa fikih lain. Apalagi ustaz itu hanya tafsir dia saja, di kitab Imam Nawawi tidak ada mengatakan durasi waktu tiga detik," lanjutnya.
Selain soal ijab kabul, pernikahan Maxime dinilai sah karena ada penghulu yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
"Yang dilakukan Maxime itu sah, karena ada penghulu dan penghulu yang menentukan juga, dia melihat dan menyaksikan. Penghulu itu bukan sebatas mencatat, tetapi dia juga ahli agama dan paham tentang fikih. Penghulu juga memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan yang sah," bebernya.
"Yang penting tidak ada niat membatalkan pernikahan dari Maxime, dan jedanya masih dalam toleransi. Tiga detik itu perspektif berbeda-beda, ukuran bukan dilihat dari waktu tetapi dilihat dari menahan nafas dan menelan ludah karena ada orang kemampuan bisa lebih dari tiga detik, semua bergantung dari niat Maxime," pungkasnya.
(dis/KHS)