Jakarta -
Lebaran menjadi momen untuk bertemu serta berkumpul dengan keluarga besar. Tak jarang, pada momen lebaran bisa bertemu dengan saudara atau sepupu yang jarang, bahkan tak pernah ditemui.
Namun, tak jarang pula pertemuan antar sepupu itu menimbulkan perasa suka. Bahkan, tak sedikit pula yang berpikiran untuk bisa menjalin hubungan asmara antar sepupu.
Lantas, apakah diperbolehkan menikah dengan sepupu dalam Islam? Berikut penjelasan tentang hukum menikah dengan sepupu dalam Islam dan menurut pandangan ulama.
Menikah dengan sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, menurut sejumlah ulama diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, dalam islam sepupu tidak termasuk sebagai daftar mahram, yaitu orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT menjelaskan siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً
Ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banātul-akhi wa banātul-ukhti wa ummahātukumul-lātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā'ikum wa rabā'ibukumul-lātī fī ḥujūrikum min nisā'ikumul-lātī dakhaltum bihinn(a), fa illam takūnū dakhaltum bihinna falā junāḥa 'alaikum, wa ḥalā'ilu abnā'ikumul-lażīna min aṣlābikum, wa an tajma'ū bainal-ukhtaini illā mā qad salaf(a), innallāha kāna gafūrar raḥīmā(n).
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi. Para ulama pun sepakat menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.
Meski diperbolehkan dalam Islam, tetapi beberapa ulama mengatakan bahwa menikah dengan orang di luar kerabat dekat merupakan pilihan yang terbaik. Hal tersebut juga disebutkan dalam beberapa riwayat.
"Kawinilah orang yang bukan kerabatmu, agar keturunanmu tidak lemah."
Ternyata, pandangan ini terkait dengan masalah kesehatan dan kualitas keturunan. Pasalnya, walau jarang terjadi, menikah antar kerabat dekat berpotensi memengaruhi kondisi fisik anak.
Menurutt buku Taudhihul Adillah oleh KH. M. Syafi'i Hadzami, dijelaskan bahwa menikah dengan sepupu termasuk kategori khilafu al-aula, yakni diperbolehkan tapi bukan yang paling utama.
Pernikahan dengan kerabat yang lebih jauh, seperti sepupu jauh, lebih dianjurkan karena bisa mengurangi risiko masalah kesehatan atau pertumbuhan anak. Meski diperbolehkan, pernikahan antar sepupu sebaiknya dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan kebaikan keluarga serta keturunan.
Lalu, siapakah yang haram dinikahkan dalam Islam? Berikut kategori yang termasuk Mahram:
Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang-orang yang selamanya haram untuk dinikahi. Mereka terbagi menjadi beberapa golongan:
1. Haram karena Hubungan Kekerabatan (Nasab)
- Ibu kandung, nenek, buyut, dan seterusnya baik dari pihak ayah atau ibu.
- Anak kandung, cucu, cicit, dan seterusnya.
- Saudara wanita, baik sekandung, saudara satu ayah atau ibu.
- Bibi dari pihak ayah dan ibu.
- Keponakan wanita.
2. Haram karena Hubungan Pernikahan (Mushoharah)
- Ibu mertua dan garis keturunannya.
- Anak tiri dan istri yang pernah digauli, termasuk cucu tiri.
- Ibu tiri dan siapa saja wanita yang pernah dinikahi oleh bapak.
3. Haram karena Hubungan Persusuan
- Ibu susuan dan garis keturunannya.
- Anak wanita dari susuan dan garis keturunannya.
- Saudara wanita sesusuan.
- Bibi dari bapak atau ibu susuan.
- Ibu mertua susuan dan garis keturunannya.
- Istri bapak susuan dan garis keturunannya.
- Anak wanita istri susuan dan garis keturunannya.
Mahram Ghairu Muabbad
Mahram ghairu muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu, karena ada alasan tertentu. Orang yang termasuk mahram ghairu muabbad yaitu:
1. Istri yang Ditalak Tiga (Thalaq Ba'in)
Istri yang ditalak tiga (thalaq ba'in) haram dinikahi sementara. Namun, jika dia menikah dengan pria lain, telah berhubungan intim, lalu bercerai, mantan suaminya boleh menikahinya lagi.
2. Wanita yang Masih Memiliki Ikatan Pernikahan
Wanita yang masih bersuami, sedang dalam masa iddah, hamil, atau melakukan hubungan seksual di luar nikah (zina) termasuk haram untuk dinikahi sementara.
3. Memadu Dua Wanita Bersaudara
Haram untuk memadu dua saudara sekaligus. Jika sudah bercerai dengan salah satunya atau istrinya meninggal dunia, suami baru boleh menikahi saudara wanita baik kakak atau adik dari istrinya.
Tujuannya agar hubungan keluarga tetap harmonis dan anak-anak mudah beradaptasi dengan sosok wanita yang punya kedekatan nasab dengan ibunya.
4. Memadu Tante Sendiri
Seorang pria tidak boleh menikahi tantenya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Larangan ini tetap berlaku karena hubungan darah dan kekerabatan membuatnya haram untuk dinikahi.
(kpr/kpr)
Loading ...

7 hours ago
8
















































