Respons Mahfud MD soal Gugatan Ariel NOAH yang Disentil Ahmad Dhani (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jakarta, Insertlive -
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal kesalahpahaman masyarakat terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menilai banyak orang sering mendengar istilah itu, tetapi tidak memahami maknanya.
"Banyak orang sering mendengar istilah HAKI tapi tidak paham artinya, kalau ingin paham lihatlah di buku Pak Bambang Kesowo ini, itu kira-kira," ujar Mahfud dalam peluncuran buku Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) edisi ke-2 karya Dr. Bambang Kesowo, SH, L.LM, Rabu (14/5).
Mahfud mencontohkan beberapa kasus nyata yang berkaitan dengan HAKI. Salah satunya adalah perkara lagu Syantik yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.
"Ada cerita tentang sengketa lagu Syantik yang diputus oleh Mahkamah Agung tahun 2020, di mana Gen Halilintar diputus membayar ganti rugi karena melanggar hak cipta sebesar Rp300 juta. Mengubah lirik lagu Syantik ini hukum," ucap Mahfud.
IKUTI QUIZ
"Orang bertanya, apa sih itu? Hak cipta. Kalau orang hukum seperti Pak Bambang, hak cipta itu," lanjutnya.
Ia juga menyinggung polemik antara Ariel NOAH dan Ahmad Dhani yang sedang ramai dibicarakan. Ariel mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyempurnakan Lembaga Manajemen Keuangan (LMK).
"Ariel mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi minta mengubah kewenangan LMK. Ariel minta ini agar disempurnakan, ini penting. Tapi Dhani bilang, ngapain bawa ke situ, bawa saja ke DPR. Itu kan urusan distribusi royalti hak cipta," kata Mahfud.
Sejauh ini masalah royalti lagu yang ramai dibicarakan di industri musik Indonesia belum menemukan titik terang.
(yoa/fik)
Tonton juga video berikut: