Saksi Ungkap Ammar Zoni Dapat Upah Rp10 Juta dari Peredaran Narkoba di Rutan / Foto: dok. insertlive
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Pada sidang kali ini, sederet fakta diungkapkan.
Pada sidang kali ini, Randi Iswahyudi dari Polsek Cempaka Putih memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni. Ia mengatakan mantan suami Irish Bella itu terlibat jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Dalam kesaksiannya, Randi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba sebanyak 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang hingga saat ini masih menjadi buronan atau masuk ke dalam dartar pencarian orang (DPO). Barang yang diterima dari Andre tersebut, diedarkan di dalam Rutan Salemba.
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," ucap Randi Iswahyudi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Dari hasil peredaran narkoba tersebut, Ammar Zoni disebut mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," ungkap Randi.
Randi pun membeberkan cara kerja peredaran narkoba di Rutan Salemba yang dilakukan Ammar Zoni CS. Mereka disebut berkomunikasi menggunakan aplikasi bernama Zangi.
"Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi," bebernya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni dan narapidana lainnya didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Narkoba tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seseorang bernama Andre.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:

3 hours ago
3















































