Makassartoday.com, Makassar – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI), mayoritas warga menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tersebut.
Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa tingkat dukungan publik mencapai angka 84,9 persen. Sementara itu, 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen sisanya tidak memberikan jawaban.
”Tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten,” ujar Ras MD dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Kesadaran Publik dan Dasar Hukum
Survei tersebut juga memotret tingkat pengetahuan masyarakat yang cukup tinggi terhadap kebijakan ini. Sebanyak 79,4 persen responden mengaku mengetahui adanya upaya penataan PKL di trotoar dan drainase.
Ras MD menilai, kebijakan yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ini sejalan dengan upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam regulasi tersebut, penggunaan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya memang dilarang.
”Penataan ini bukan sekadar langkah sepihak, melainkan implementasi aturan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, memperlancar mobilitas pejalan kaki, serta mencegah potensi banjir akibat saluran drainase yang tersumbat,” tambahnya.
Pentingnya Pengawasan yang Komprehensif
Menanggapi adanya kritik dari sejumlah anggota DPRD Makassar terkait prosedur penertiban, Ras MD memandang dinamika tersebut sebagai hal yang wajar dalam kebijakan publik. Namun, ia menyarankan agar fungsi pengawasan legislatif dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.
Ia menyebut publik juga menaruh harapan agar DPRD proaktif mengawasi sektor pelayanan publik lainnya yang masih terkendala, seperti optimalisasi Puskesmas, pengelolaan kontainer yang belum efektif, hingga masalah parkir liar.
”Penguatan fungsi pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat,” jelasnya.
Catatan Pasca-Penertiban
Meski dukungan publik sangat tinggi, PPI menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada konsistensi pasca-penertiban. Pemerintah diharapkan segera melakukan pembenahan fisik di lokasi yang telah dikosongkan agar tidak kembali ditempati.
”Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat, seperti perbaikan trotoar dan optimalisasi drainase, serta pemberian solusi relokasi yang adil bagi para pedagang,” pungkas Ras MD.
Sebelumnya, dukungan serupa juga datang dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Gubernur menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3, serta penyediaan lahan relokasi agar pelaku UMKM tetap dapat berdaya.


















































