Terdakwa Kasus Pemerasan Mendiang Lee Sun Kyun Dituntut 7 Tahun Penjara

10 hours ago 5

Foto Lee Sun Kyun di rumah duka, Rumah Sakit Seoul National University, pada Kamis (28/12/2023). Terdakwa Kasus Pemerasan Mendiang Lee Sun Kyun Dituntut 7 Tahun Penjara/Foto: dok. WikiTree/Sports Chosun

Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus pemerasan yang dialami mendiang Lee Sun Kyun digelar di Divisi Banding Pidana 3 Pengadilan Distrik Incheon pada Rabu (21/5).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Choi Seong Bae tersebut mengadili A, seorang manajer di sebuah tempat hiburan dewasa, dan B, seorang mantan aktor, yang keduanya didakwa melakukan pemerasan kepada Lee Sun Kyun.

Dikutip dari Allkpop, jaksa dalam persidangan meminta hukuman penjara 7 tahun untuk A, hukuman yang sama seperti yang mereka minta pada persidangan pertama.


Sedangkan untuk B, jaksa tidak memberikan rekomendasi hukuman karena penasihat hukum mereka tidak hadir di persidangan.

A didakwa atas pemerasan 300 juta KRW dari mendiang Lee Sun Kyun pada September 2023. Selain kasus ini, A juga didakwa atas pelanggaran terkait narkoba, termasuk penggunaan metamfetamin dan ketamin yang dilakukan antara Desember 2022 dan Agustus 2023.

Atas tuduhan tersebut, A dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Oktober tahun lalu. A dilaporkan memiliki enam hukuman terkait narkoba sebelumnya.

Sedangkan B diduga menyamar sebagai peretas untuk memeras A dan kemudian memeras Lee Sun Kyun secara langsung pada Oktober 2023, menerima 50 juta KRW dalam proses tersebut.


(dia/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |