Jakarta -
Kasus yang dialami BP, seorang pengacara, kini ramai diperbincangkan karena dinilai janggal. Ia yang merasa menjadi korban dugaan pencurian kartu ATM, justru lebih dulu diproses sebagai terlapor dalam laporan hukum yang diajukan oleh VL yang diduga sebagai pelaku.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik soal keadilan dan transparansi penanganan kasus di Polres Jakarta Pusat.
Awal Kejadian: Kartu ATM Hilang Usai Nongkrong
Peristiwa ini bermula pada 16 Februari 2026. Saat itu, BP bersama dua rekannya, VL dan PH, menghadiri sebuah acara di Jakarta Pusat.
Setelah acara selesai sekitar pukul 03.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan untuk makan di kawasan Pecenongan. Namun, saat hendak membayar, BP menyadari kartu ATM miliknya sudah tidak ada di dompet. Padahal, sebelumnya kartu tersebut masih ada.
Keesokan harinya, situasi makin mengejutkan. BP mendapati saldo rekeningnya sudah berkurang drastis sekitar Rp19 juta. Setelah mengecek ke bank, diketahui ada 12 kali penarikan tunai dan satu kali transfer dalam waktu singkat di sebuah ATM di Jakarta Pusat.
Bukti CCTV dan Pengakuan Mengejutkan
Kecurigaan BP mulai mengarah pada orang terdekatnya. Hal itu diperkuat dengan rekaman CCTV dari minimarket yang menunjukkan keberadaan VL di lokasi ATM saat transaksi terjadi.
Tak hanya itu, dalam pertemuan berikutnya, VL disebut mengakui telah mengambil kartu ATM tersebut saat berada di mobil BP.
Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencurian.
Laporan Korban Lambat, Laporan Terduga Pelaku Justru Cepat
BP kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi pada 19 Februari 2026. Namun, laporan tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti dalam waktu dekat.
Sebaliknya, pada 3 Maret 2026, VL melaporkan BP atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Yang menjadi sorotan, laporan ini justru diproses dengan cepat. Dalam waktu singkat, saksi dipanggil, BP diperiksa sebagai terlapor, hingga akhirnya pada 30 Maret 2026 diterbitkan SPDP dengan status BP sebagai terlapor.
Sementara itu, laporan BP sebagai korban baru mulai bergerak pada 10 April 2026, saat saksi-saksi mulai dipanggil.
Uang Sempat Dikembalikan, Tapi Kasus Tetap Berjalan Janggal
Dalam proses sebelumnya, juga terungkap bahwa VL sempat mengembalikan sebagian uang kepada BP, termasuk transfer puluhan juta rupiah.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa BP memang mengalami kerugian. Namun anehnya, proses hukum justru lebih cepat berjalan pada laporan yang menjadikan BP sebagai terlapor.
Perbedaan kecepatan penanganan dua laporan ini memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat. Mengapa laporan korban justru berjalan lebih lambat dibanding laporan dari pihak yang diduga sebagai pelaku?
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut prinsip keadilan, objektivitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
(yoa/yoa)
Loading ...

12 hours ago
8
















































