Umi Pipik Resmi Laporkan Dua Akun Media Sosial yang Hina Dirinya / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -
Umi Pipik dan putranya, Abidzar Al Ghifari serta kuasa hukum telah selesai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5). Umi Pipik telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu merasa sebagai warga negara Indonesia ia berhak untuk mengadu kepada aparat jika adanya kerugian yang ia alami.
"Saya sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan sesuatu yang merugikan terhadap saya, keluarga saya. Jadi ya saya tadi datang untuk membuat laporan," ujar Umi Pipik ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5).
Umi Pipik ingin membuat para akun media sosial yang gemar mem-bully lewat laporannya kali ini.
"Laporannya kemarin kan kalian sudah tahu, tentang cuitan-cuitan yang lebih kepada pembully-an ya. Kita kan tahu pemerintah sudah menggalakkan tentang pembully-an. Jadi ini lebih kepada memberikan pelajaran dan efek jera. Siapapun, untuk public figure atau siapapun bukan public figure pun ketika mendapat bully-an pasti tidak akan mengenakkan," jelasnya.
Sementara itu, Rendy Anggara Putra selaku kuasa hukum Umi Pipik menyebut pihaknya telah melaporkan dua akun media sosial yang melakukan penghinaan terhadap ibu Abidzar itu.
"Hari ini kami sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya nanti biar teman-teman di pihak kepolisian biar melakukan proses penyelidikan. Selanjutnya apakah nanti dinaikkan tingkatkan ke penyidikan setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 Undang-Undang ITE junto Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi kami serahkan selanjutnya prosesnya kepada pihak kepolisian," jelas Rendy.
"Seperti teman-teman ketahui juga, kemarin Abidzar yang melakukan somasi, tapi Umi yang membuat laporan kepolisian. Ini sifatnya delik aduan. Delik aduan itu adalah orang yang terkena kejahatan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Rendy pun membeberkan barang bukti yang tela diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan Umi Pipik itu.
"Bukti-bukti kita ada screenshot beberapa cuitan dari X. Terus juga ada screenshot cuplikan video dari podcast. Jadi itu yang kita sudah kasih buktinya," Bebernya.
Abidzar sendiri dengan tegas mengatakan akan selalu mengawal kasus ini. Sebagai anak laki-laki tertua, Abidzar merasa sudah kewajibannya untuk melindungi ibu dan saudaranya yang lain.
"Balik lagi saya bilang kemarin, saya yang lakukan somasi, saya yang lakukan yang mulai untuk membuat ini semua kan saya. Jadi tetap harus saya yang mengawal dari awal sampai akhir. Sampai nanti hasil dari akhir hasil dari polisi nanti gimana tetap akan saya kawal. Sebagai anak menjaga ibunya bagaimana sih," tegas Abidzar Al Ghifari.
Laporan Umi Pipik itu sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: