Yoni Dores Serahkan Barang Bukti Lesti Kejora Bawakan Lagu Ciptaannya Tanpa Izin / Foto: Instagram @lestikejora
Jakarta, Insertlive -
Yoni Dores tak terima atas tindakan Lesti Kejora yang membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Ia pun memutuskan untuk melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Yoni Dores menyebut Lesti membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018 silam. Bahkan, istri Rizky Billar itu mengunggah aksinya membawakan lagu Yoni Dores ke beberapa media sosial.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dilansir dari Detikcom, Selasa (20/5).
"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online (seperti) YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," Sambungnya.
IKUTI QUIZ
Untuk menguatkan laporannya, Yoni Dores telah menyerahkan beberapa barang bukti, seperti surat pernyataan dari publisher hingga rekaman aksi Lesti Kejora membawakan ciptaannya tanpa izin.
"Ada satu buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out kover lagu," beber Kombes Pol Ade Ary.
Lesti Kejora pun bisa terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar jika terbukti bersalah.
"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: