Jakarta -
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Mayoritas ulama sepakat bahwa sengaja tidak berpuasa tanpa alasan syar'i adalah dosa besar.
Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra menegaskan bahwa orang yang meninggalkan puasa karena menganggapnya tidak wajib-padahal ia tahu hukumnya-telah melakukan kesalahan besar dan wajib bertaubat serta mengganti puasanya.
Senada dengan itu, Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Az-Zawajir menyebutkan bahwa meninggalkan satu hari puasa Ramadan tanpa uzur termasuk dosa besar. Fatwa serupa juga ditegaskan oleh Lajnah Daimah lil Ifta.
Salah satu hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masud menyebutkan bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa satu hari tanpa alasan tidak akan mampu menggantikan keutamaannya meski berpuasa sepanjang tahun. Hadis lain dari Abu Umamah al-Bahili menggambarkan ancaman keras bagi mereka yang meremehkan puasa dengan berbuka sebelum waktunya.
Namun demikian, Islam juga memberikan rukhsah (keringanan) bagi golongan tertentu. Berikut sembilan kategori yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan 2026:
1. Anak Kecil yang Belum Baligh
Anak yang belum mencapai tanda-tanda baligh tidak wajib berpuasa. Tanda baligh meliputi keluarnya mani, haid bagi perempuan (minimal usia 9 tahun Hijriah), atau genap 15 tahun Hijriah bila belum ada tanda lainnya.
2. Orang Gila
Orang yang kehilangan akal tidak terkena kewajiban puasa. Jika kegilaan terjadi tanpa kesengajaan, ia tidak wajib qadha. Namun bila disengaja (misalnya karena tindakan tertentu), maka ia tetap wajib mengganti setelah sembuh.
3. Orang Sakit
Orang yang sakit parah dan dikhawatirkan puasanya memperburuk kondisi atau memperlambat kesembuhan boleh tidak berpuasa. Penilaian bisa berdasarkan rekomendasi dokter terpercaya atau pengalaman pribadi yang meyakinkan.
4. Lansia yang Sangat Lemah
Orang tua yang secara fisik sudah sangat lemah hingga puasa membahayakan dirinya mendapat keringanan. Tidak ada batas usia pasti-yang menjadi ukuran adalah kemampuan fisik.
5. Musafir (Orang Bepergian)
Musafir dengan jarak tempuh minimal sekitar 84 km diperbolehkan berbuka, dengan syarat telah keluar dari wilayah tempat tinggal sebelum waktu Subuh. Jika berniat menetap lebih dari empat hari (tidak termasuk hari datang dan pergi), maka statusnya menjadi mukim dan tidak lagi mendapat keringanan.
6. Wanita Hamil
Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau janinnya boleh tidak berpuasa.
7. Wanita Menyusui
Ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatannya atau bayi (di bawah dua tahun Hijriah), baik bayi sendiri maupun bayi orang lain, juga mendapat keringanan.
8. Wanita Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa. Bahkan, puasanya tidak sah dan hukumnya haram jika tetap berpuasa dalam kondisi tersebut.
9. Wanita Nifas
Sama seperti haid, wanita nifas tidak wajib puasa dan tidak sah bila tetap melaksanakannya.
Di luar sembilan golongan tersebut, kewajiban puasa tetap berlaku. Sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar menurut mayoritas ulama dan mewajibkan taubat serta qadha.
Karena itu, menjelang Ramadan 2026, penting bagi setiap Muslim untuk memahami apakah dirinya termasuk golongan yang mendapat keringanan atau tetap berkewajiban penuh. Kesadaran ini menjadi bagian dari menjaga kesucian ibadah puasa agar tidak diremehkan tanpa alasan yang sah menurut syariat.
(ikh/ikh)
Loading ...

7 hours ago
6
















































