Jakarta -
Dokter kecantikan Richard Lee kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin profesi di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Pernyataan tersebut disampaikan usai agenda persidangan yang membahas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Richard membeberkan hasil sidang disiplin profesi yang diproses oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan. Ia menyebut laporan yang diajukan Dokter Samira atau Doktif telah diputus dan hasilnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," ucap Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7).
Richard kemudian menunjukkan isi putusan yang menurutnya menolak seluruh aduan terhadap dirinya. Ia menegaskan keputusan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan.
"Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegasnya.
Selain putusan dari Majelis Disiplin Profesi, Richard juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan etik oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia pada 2025. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut juga menyatakan tindakannya masih sesuai dengan kompetensi dokter dan tidak melanggar kode etik.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan, bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," sambungnya.
Meski demikian, Richard menyadari bahwa proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang merupakan perkara yang berbeda dan tetap harus dijalani hingga selesai. Ia mengaku telah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya mengenai peluang eksepsi yang diajukan.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir nggak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," pungkasnya.
Richard juga tetap mempertahankan pendiriannya bahwa laporan terhadap dirinya terkait produk kecantikan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, produk yang dipermasalahkan dibeli pelapor melalui jalur yang tidak resmi. Kini, ia memilih menunggu putusan sela dari majelis hakim yang akan menentukan kelanjutan proses hukum dalam perkara tersebut.
(kpr/and)
Loading ...

4 hours ago
1
















































