Sarwendah Respons Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu, Siap Buktikan Fakta di Pengadilan

6 hours ago 2

Jakarta -

Pihak Sarwendah akhirnya angkat bicara setelah Ruben Onsu diketahui mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan suaminya tersebut.

Meski hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, Chris menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat dibandingkan memperdebatkan persoalan tersebut di ruang publik.

"Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun, bila hal itu memang benar dilakukan maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel," ucap Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah kepada detikcom, Kamis (2/7).

Chris menegaskan, kliennya tidak merasa gentar dengan gugatan yang diajukan Ruben. Justru, menurutnya, Sarwendah telah lama menantikan kesempatan untuk menjelaskan seluruh persoalan mengenai pengasuhan anak di hadapan majelis hakim dengan didukung bukti serta saksi.


"Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO, sejujurnya kami sangat menunggu momen ini. Karena di pengadilan, kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi, terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh sehingga hakim akan bisa melihat masalah ini dengan terang benderang," tegas Chris Sam Siwu.

Lebih lanjut, Chris mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi penting yang akan disampaikan dalam persidangan. Ia menyebut beberapa fakta tersebut selama ini sengaja tidak dipublikasikan kepada media dan baru akan diungkap di hadapan pengadilan.

"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di Pengadilan, hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," jelasnya.

Dengan bergulirnya proses hukum, agenda pertemuan antara kedua belah pihak yang sebelumnya direncanakan pada 11 Juli 2026 dipastikan batal. Chris mengatakan pihak Sarwendah memilih mengikuti mekanisme mediasi yang akan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana.

"Terkait rencana pertemuan dengan adanya gugatan, maka kami pastikan bahwa pertemuan itu menjadi belum bisa dilaksanakan. Karena nanti, dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan jadi kami akan mengikuti alur itu saja. Jadi kemungkinan pertemuan tanggal 11 tidak jadi dilaksanakan karena ada gugatan ini," pungkasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah juga menyatakan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang akan berjalan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, sehingga putusan yang diambil nantinya benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak, tanpa dipengaruhi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik maupun media sosial.

(kpr/and)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |