Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Lewat Website/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta, Insertlive -
Status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) perlu dicek secara berkala karena petugas lalu lintas dapat menindak pelanggar tanpa harus menghentikan pengendara langsung di jalan.
Lewat kamera pengawas atau CCTV, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis. Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui email atau alamat rumah yang terdaftar dalam sistem.
Pengendara juga dapat mengecek status ETLE mereka secara mandiri melalui situs resmi yang disediakan oleh pihak berwajib. Pengecekan ini dilakukan melalui situs resmi yang telah disediakan dengan tata cara sebagai berikut.
1. Kunjungi laman ETLE Polri, pilih 'Check Data Vehicle' pada browser Anda.
2. Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
3. Ketik nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK), tekan tombol 'Lanjut'.
4. Sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran, mulai dari tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, serta status. Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan 'Data tidak tersedia'.
5. Pelanggar kemudian akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri dalam waktu maksimal delapan hari sejak pelanggaran lewat tautan konfirmasi dari ETLE Polri.
Selain melalui laman ETLE Polri, bagi pengendara yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya pengecekan ETLE juga dapat dilakukan melalui situs resmi Dirlantas Polda Metro Jaya. Berikut merupakan langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan.
3. Setelah memastikan data terisi dengan benar, klik 'Cek Data'.
4. Jika tak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No Data Available'.
5. Namun jika ada pelanggaran, akan muncul keterangan seperti waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan.
6. Pengendara kemudian perlu membayar denda tilang menggunakan akun virtual BRI (BRIVA).
Itulah cara mudah mengecek status tilang ETLE kendaraan melalui situs resmi Polri. Semoga bermanfaat!
(asw/fik)
Tonton juga video berikut: